BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Rambah Hilir – Kelakuan Bejad Zak 37thn Warga Dusun Simpang D Kecamatan rambah hilir tidaklah pantas untuk dicontoh
Zak 37 Thn tega Menyodomi Bocah Usia 15thn Sebut Saja Tenggo (NamaSamaran Red)
Tenggo Bocah Berusia 15 tahun ini Korban dari Aksi Bejad Zak Selama Dari tahun 2018 Hingga 2021
Adapun modus tersangka melakukan perbuatan cabul dimaksud dengan cara membawa korban Tanggo jalan – jalan,lalu ditempat sunyi dibeberapa tempat yang berbeda-beda tersangka ZAK mencabuli korban.
Setelah mencabuli korban dengan cara menyodomi nya, pelaku memberikan uang sejumlah Rp 20.000 kepada korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan perbuatan nya kepada siapapun.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK Melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan Harahap Menerangkan”Awal perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka pada tahun 2018 di sekitar sungai Batang Lubuh pasir pengaraian serta terakhir kalinya dilakukan pada bulan Maret 2021″terangnya
Lanjut Refly” Saat ini sudah ada 3 orang korban pencabulan yang diperiksa oleh penyidik Polsek Rambah Hilir, dan Kapolsek Rambah Hilir IPTU SUHERI SITORUS, SH menyampaikan masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan kita telusuri untuk selanjutnya kita mintai keterangan nya.
Tersangka ZAK ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir pada hari Jum’at tanggal 14 Mei 2021.
Tambahnya Lagi” ZAK saat ini ditahan di Polsek Rambah Hilir dan selanjutnya disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman Maximal 15 tahun penjara.
(Sumber Paur Humas Polres Rohul/Fp)
Discussion about this post