BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,6 gram serta mengamaankan senjata api rakitan jenis revolver dan 2 butir peluru.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K saat jumpa pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal berdasarkan penangkapan sebelumnya tersangka S yang menerangkan mendapatkannya Narkotika jenis sabu dari tersangka (E) melalui (R).
“Pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul18.00 Wib,Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka (E)dan tersangka (R) di sebuah rumah dijalan Kayu Kapur Kel/Desa. Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dan Tim melakukan interogasi terhadap tersangka (B) mengakui pernah memberikan Narkotika jenis Sabu kepada tersangka ( R) dan Tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan melalui perantaraan seseorang berinisial ( I ) di Kabupaten Bengkalis”, terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K yang di dampingi Oleh Kasat Narkoba Iptu Toni, Jumat, (21/05/21).
Dari penggeledahan ini ditemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver , 2 butir amunisi, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit Handphone merk oppo,1 unit Handphone merk strawberry.
Saat ini ke enam tersangka tersebut, diamankan di Mapolres Bengkalis, untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu kapolres Bengkalis juga menghimbau kepada masyarakat ,agar menjaga keluarga dari barang haram tersebut ,serta bersama – bersama memberantas peredaran narkoba.
Adapun pasal untuk saudara (B) ini dijerat undang-undang darurat karena menguasai senjata api rakitan jenis Revolver, dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, kemudian Saudara (B) itu dikenakan undang-undang darurat 1951 undang-undang darurat tahun lalu tahun 1948 ancaman hukumannya adalah 20 tahun.(del)
Discussion about this post