BORGOLNEWS.COM, Rohul/Riau– Dugaan pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di ROHUL tetap menjadi perhatian dan sorotan ditengah tengah masyarakat.kendati demikian polres Rohul tetap tanggapi dengan positif serta tetap pada prinsipnya “POLRI PRESISI”
Menanggapi pandangan hukum yang disampaikan oleh ahli pidana dari Universitas Islam Riau Dr.Yudi,SH,MH.yang diberitakan oleh beberapa media baru baru ini,tentang polemik dugaan penimbunan BBM diRohul.
Demikian kata Paur Humas Polres ROHUL IPDA Refly Setiawan Harahap, S.H, yang didampingi oleh KBO sat Reskrim, IPTU BJ tanjung.SH mengungkapkan, bahwa yang disampaikan Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H adalah benar terkait regulasi BBM Subsidi.
“Itu benar, namun tidak seperti yang dikabarkan di media, pasalnya BBM dimaksud bukanlah BBM subsidi,”kata Paur Humas Polres ROHUL IPDA Refly Setiawan Harahap, S.H, saat memberikan hak jawabnya di jalan Diponegoro, Pasirpangaraian, Kecamatan Rambah,kabupaten Rokan Hulu Riau
Dijelaskan, sesuai dengan peraturan Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga eceran bahan bakar minyak.
“Jadi Premium sudah tidak masuk lagi dalam kategori BBM Subsidi,” terang Paur.
Refly menerangkan sesuai dengan ketentuan UUCK pelaku tidak dapat dikenakan sanksi pidana namun dikenakan sanksi administratif.
“Mungkin dalam hal ini ada disinformasi saja,”tutupnya(tim)
Discussion about this post