BORGOLNEWS.COM, TEMBILAHAN – Dugaan penyelewengan Dan Desa (DD) menimpa salah satu desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yakni Desa Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Inhil, Budi N Pamungkas membenarkan dugaan penyelewengan dana di Desa Kemuning Tua.
“Kasus itu sedang ditangani oleh Inspektorat,” ujarnya.
Dugaan penyalahgunaan dana desa disebutkan oleh Budi diantaranya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa DD, Bantuan Keuangan (bankeu) dari Provinsi dan kemungkinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Alokasi DD.
“Total dugaan sementara sebesar 600 juta. Kasus ini muncul di awal tahun 2021,” sebutnya.
Dikatakan Budi, dalam kasus ini, DPMD Inhil sudah memproses oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
“Sudah kami proses di ruang lingkup pembinaan. Kami juga sudah ingatkan dan meminta secara berulang-ulang kepada oknum yang terlibat untuk segera mengembalikan dana itu dan pada akhirnya kami minta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus,” kata Budi.
Kepala Inspektorat Inhil, Hj Irianti saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, karena beliau sedang berada diluar daerah mengatakan dengan singkat masih dilakukan pemeriksaan.
“Untuk Desa Kemuning Tua dalam proses pemeriksaan oleh Inspektur pembantu (Irban) wilayah 5,” ucapnya.
Atas dugaan data akhir besaran penyelewengan dana desa Kemuning Tua, Ia mengatakan belum bisa memaparkan lebih jauh.
“Belum ada laporan ke saya, kita tunggu ya hasil pemeriksaannya karena tim baru turun,” tukasnya.(marbun)
Discussion about this post