BORGOLNEWS.COM, BANTAENG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantaeng menutup sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan perizinan angkutan sejak dua pekan lalu. Langkah penutupan ini diambil sebagai tindak lanjut adanya informasi dari kalangan sopir terkait pemberlakuan tarif yang tidak sesuai peraturan bupati (perbup) No.13 tahun 2021 Tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
“Pelayanan pengujian kendaraan bermotor kami tutup terhitung sejak dua pekan lalu. Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap banyaknya keluhan sopir yang menilai tarif pengujian kendaraan tidak sesuai tarif yang tertuang di perbup Bantaeng,” jelas Kadis Perhubungan, Bakhtiar, Senin (24/5/2021) di kantornya.
Menurut Bakhtiar, upaya penutupan sementara pengujian kendaraan ini sudah dilaporkan ke Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin. Termasuk telah menyampaikan secara tertulis ke Inspekorat Daerah Bantaeng.
Dia mengaku telah melakukan penelusuran di bagian pengujian kendaraan dan memutuskan untuk segera dilakukan pembenahan. Terutama saat pengkuran muatan kendaraan yang akan di Kir, kerap terjadi over dimensi. Jika kondisi ini dibiarkan dikhawatirkan dapat menjadi bola liar hingga menciderai nama Dishub Bantaeng.
“Saya khawatir jika over dimensi ini terus terjadi pada pengujian kendaraan, bisa berakibat fatal terhadap institusi. Selain terjadi main mata, juga dipastikan bermasalah pada muatan jika memasuki area jembatan timbang. Bila itu terjadi, maka Dishub Bantaeng yang disalahkan,” jelas mantan Kabid Angkutan Darat ini.
Pihaknya juga berupaya menerapkan layanan non tunai saat pengujian kendaraan. Artinya sedapat mungkin tidak ada lagi transaksi atau peredaran uang di area kantor. Harus steril dengan menerapkan sistem biro jasa atau melalui pelibatan pihak ketiga.
“Tidak ada lagi pembayaran langsung di area pengujian kendaraan. Tapi dapat dilakukan melalui non tunai melalui bantuan jasa lembaga dari pihak ketiga,” bebernya.
Jika semua sudah siap, lanjut dia, maka dalam waktu dekat pelayanan pengujian kendaraan segera dibuka kembali. Tentunya setelah dilakukan pembenahan dan perbaikan dari sisi Pelayanan. Termasuk akan menempatkan tenaga KIr kendaraan yang telah mengantongi sertifikat pengujian kendaraan tingkat nasional.
“Hemat kami, lebih baik target PAD yang akan diraih sedikit terhambat, ketimbang menuai masalah serius nantinya dikemudian hari. Semua perlu dibenahi dan Insya Allah secepatnya layanan terhadap para sopir yang ingin mengKIR kendaraannya sudah dibuka kembali,” cetusnya.
Bakhtiar menambahkan, saat ini baru tiga kabupaten di Sulawesi Selatan yang diberikan izin oleh Kementerian Perhubungan untuk mengKIR kendaraan. Ketiganya adalah, Pinrang, Luwu dan Bantaeng serta menyusul dua daerah lainnya yaitu, Kota Makassar dan Kabupaten Sinjai yang tengah diverifikasi Kemenhub.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Muhammad Rivai Nur, SH, M.Si, mebenarkan pihaknya telah menerima laporan secara tertulis terkait persoalan yang terjadi di Dishub Bantaeng hingga menitup layanan sementara terhadap pengujan kendaraan.
“Kami memang telah menerim surat sebagai laporan terkait persoalan yang terjadi di Dinas Perhubungan. Surat tersebut kami terima dari Kadis Perhubungan untuk ditindak lanjuti sesuai kewenangan Inspektorat,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, imbuh Rivai Nur, pihaknya segera mengambil langkah-langkah sesuai aturan. Tentunya aka memeriksa berbagai pihak terkait dengan objek yang dilaporkan Dinas Perhubungan.(Tim)
Discussion about this post