BORGOLNEWS.COM, KUANSING/RIAU- Lagi pelaku PETI ditangkap oleh Polres Kuansing, penangkapan tersebut terjadi jumat 21/05/2021 sekitar jam 09.30 WIB, yang dilakukan 5 (lima) Personil Satuan Sabhara Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Hajjarul saat sedang melakukan patroli rutin di daerah Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kab.Kuansing
Saat sedang patroli rutin itulah ditemukan adanya 1 unit dompeng sedang melaksanakan aktifitas penambangan emas tampa izin diareal kebun karet milik tersangka Arman Jois,44 thn,petani,Ds.Muaro Sentajo Kec.Sentajoraya dengan cara digali oleh alat berat berbentuk kolam berukuran sekitar 7 m x 8 m dan dompeng dioperasikan didalam galian tersebut selanjutnya mengamankan pelaku.
Atas temuan tersebut kemudian Kasat Sabhara AKP Hajjarul Aswadiman menghubungi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua,SH selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan 5 Personilnya yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Iwan Rudi Siagian SH, MH menuju ke TKP untuk membantu evakuasi tersangka dan barang bukti
Bahwa terhadap 2 orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk kepentingan proses perkaranya,Jelas Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua,SH.
Dari hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka Arman Jois merental alat berat yang dioperatori oleh tersangka Zulkifli, 47 thn, petani, RT 02/RW 03 Desa Muaro Sentajo Kec.Sentajo Raya untuk membuat kolam yang diperuntukkan melakukan aktifitas PETI tersebut
Alat berat tersebut baru disewa hari jumat 21/05/2021 dan baru bekerja pada jam 09.00 WIB, dengan sewa sebesar Rp.1.250.000,- untuk satu jam kerja dan alat tersebut baru bekerja 2 jam.
Adapun penyewaan tersebut adalah untuk membuat kolam aktifitas PETI yang dilakukan Arman Jois.
Jadi barang bukti yang diamankan berupa:1 unit excavator mini merk CAT 305.5E2,6 lembar karpet,
1 buah mall terbuat dari besi,
1 buah spiral,
1 unit mesin robin merk RADIN.
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK,MM membenarkan penangkapan tersebut ke Nuansadunia.com pada Selasa,25/05/21.
Lanjutnya,melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH mengatakan pasal yang diterapkan kepada pelaku:
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 KUHP.
Terakhir himbau Kapolres,kepada Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan Ilegal apabila masih Nekat melakukan aktifitas PETI di Wilkum Kuansing kami akan tindak tegas dan memberikan sanksi sebagai efek jera.
Wawan Syahputra/HMS Polres Kuansing
Discussion about this post