BORGOLNEWS.COM,TEMBILAHAN – Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dikenal sebagai daerah dengan luas perkebunan kelapa terbesar di Indonesia. Sayangnya, rata-rata perekebunan kelapa tersebut tidak memiliki legalitas yang kuat akibat masyarakat tidak memiliki surat kepemilikan lahan.
Untuk itu, Pemkab Inhil meski mengambil perhatian serius terhadap persoalan ini, agar kedepan predikat Negeri Hamparan Kelapa Dunia” bukan hanya selogan, tapi realita yang riil di lapangan.
“Kami sebagai warga tinggal di desa kepingin punya legalitas kebun kelapa kami, tapi kami tidak tau ke mana tujuanya membuat dan cara cara nya mendpat surat sampai ke camat,” ucap warga bernama Abdul ke pada media Borgolnews.com
Masih menurutnya, banyak warga memiliki lahan perkebun an tapi tidak memiliki legalitas sama sekali. Semua itu dikarenakan pengetahuan dan budaya masyarakat selama ini.
Akibatnya ketika tiba tiba masuk perusahaan yang berinvestasi, sering terjadi konplik dengan masyarakat karena pengusaan lahan mereka mengambil lahan masyarakat yang dikuasasi turun temurun Tampa adanya legalitas yang jelas.
“Ketika lahan kami dirampas, hancur kami tidak bisa buat apa- apa. Tahun ke tahun kebun kami garap, oleh PT yang memiliki HGU jadi kami ini mau ke mana lagi mengadu pak,” tambahnya.
Untuk itu, masyarakat minta kepada Pemkab Inhil, petingi di kecamatan agar memberikan kemudahan kepada warga untuk mengurus surat menyurat kepemilikan lahan.
(Mus)
Discussion about this post