BORGOLNEWS.COM, Rohul/Riau-Oknum Kepala Bidang (Kabid) bernama Armansyah didampingi Suherman, Kepala Seksi dari Dinas Tenaga Kerja Rokan Hulu ini pada Kamis 20 Mey 2021, melakukan peninjauan keberadaan Pengurus Basis di PT. Hutahaean
Upaya-upaya mempersulit proses pencatatan keberadaan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) pada perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu terus dilakukan oleh oknum-oknum di Dinas Tenaga Kerja Rokan Hulu. Mulai dari permintaan THR kepada pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) hingga perintaan uang operasional kepada Pengurus Basis (PB) di PT. Hutahaean.
Ulah oknum ini, seperti yang dituturkan Ketua PB SERBUNDO PT. Hutahaean kepada media ini, berawal ketika oknum Kepala Bidang (Kabid) bernama Armansyah didampingi Suherman, Kepala Seksi dari Dinas Tenaga Kerja Rokan Hulu ini pada Kamis (20/5/21) melakukan peninjauan keberadaan Pengurus Basis yang sudah mengajukan pencatatan ke Disnaker sejak dua bulan lalu.
Menurut keterangan dari Harisman Sarumaha dan Orentasi Gule, selain melakukan pemeriksaan beberapa dokumen dan mengajukan beberapa pertanyaan, oknum Kabid Armansyah meminta operasional sebesar Rp.2,5 jt rupiah kepada buruh.
“Ya pak, pihak Disnaker meminta kepada kami uang sebesar dua juta lima ratus, katanya untuk biaya operasional mereka, untuk makan minum dan bayar sewa mobil. Ya kami bingunglah masak orang Disnaker minta uang sama kami, ya nggak cocoklah,” terang Sarumaha kecewa.
Menurut Sarumaha bahkan pihak Disnaker menegaskan jika tidak diberi uang operasional maka tidak akan mengeluarkan pencatatan. “Benar pak, itu mereka katakan ke kami. Ini ada rekamannya,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat berbeda ketua DPC SERBUNDO, Dorles Simbolon mengatakan, sangat menyayangkan dengan sikap utusan Disnaker yang meminta sejumlah uang kepada buruh. Menurutnya ini sudah tak sesuai dengan prosedur yang Berlaku.
“Ini sangat disayangkan, dimana para buruh seharusnya kita bantu, bukan malah kita “peras” dengan meminta sejumlah uang kepada buruh,” tandasnya.
Jelas Dorles, seperti yang diatur pada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pemberitahuan dan pencatatan keberadaan Pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) di PT. Hutahaean sudah memenuhi persyaratan pada pasal 18 ayat 1 dan 2, terang Dorles.
Lagi kata Dorles, apakah karena tidak diberinya permintaan mereka maka sampai hari ini surat pencatatan yang sudah dua bulan lebih itu belum dikeluarkan ?
“Kita akan segera menyurati Disnaker, bila perlu kita akan gugat ke pengadilan. Tetapi terkait upaya pungli itu, sesuai dengan bukti yang kita miliki akan kita laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Dorles.
Dihari yang berbeda Kadisnaker Zulhendri, S.Sos, M.IP, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait tindak tanduk bawahannya itu, mengaku tidak membenarkan adanya pengutipan dana operasional dan ia tidak tau menahu tentang masalah itu. Sebab hanya perintah peninjauan yang dia berikan kepada bawahannya, tidak lebih dari pada itu.
“Ndak tau saya itu, saya kan dikantor,” tutupnya singkat.
Sementara itu, Armansyah (Kabid) Disnaker Rohul ketika dihubungi tidak memberikan komentar. Ironisnya sampai memblokir WA wartawan yang bertanya sekilas perihal ulahnya itu.**(red)
Discussion about this post