BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Dengan Nomor LP/96/V/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS, tanggal 29 Mei 2021, Kasat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penangkapan kepada 3 tersangka pengeroyokan dengan menggunakan sebilah parang di Jln Sei Arang Kel Bengkalis Kota Kec Bengkalis Kab Bengkalis, sekira pukul 04.11 WIB.
Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K melaui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH bahwa Pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 Sekira pukul 01.00 wib, pelapor mendapat informasi dari saksi sdr. Izan, bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap adik pelapor yang bernama sdr. Roni, dengan 3 orang pelaku.
“Ada 3(tiga) Orang pelaku pengeroyokan dengan menggunakan sembilah parang, yang diketahui salah satunya bernama sdr.Reza. Kemudian sekira pukul 04.30 wib piket reskrim dan piket SPK mendatangi TKP, dan dari TKP didapat informasi bahwa yang melakukan pengeroyokan tersebut adalah ABK kapal jaring yang bersandar di pelabuhan camat Kec.b Bengkalis,”ungkap Kasat Reskrim, Senin (31/05/21).
Setelah itu lanjutnya, piket reskrim mendatangi kapal jaring tersebut dan kemudian mengamankan 3 orang pelaku yang melakukan pengeroyokan tersebut dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polres bengkalis untuk proses lebih lanjut.
Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHPidana yang berbunyi, Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun jika mengakibatkan luka berat.(del)
Discussion about this post