BORGOLNEWS.COM, Riau – Polisi menangkap Syamsudir (54) di Banyuasin, Sumatera Selatan. Pria paruh baya itu ditangkap setelah 5 tahun jadi buron karena membunuh mantan istrinya, Onwarnidah (49).
Informasi yang diterima dari news. detik.com, penangkapan dilakukan jajaran Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis, Riau, pada Sabtu (29/5). Syamsudir membunuh mantan istrinya pada 30 November 2015.
“Waktu kejadian pembunuhan pada Senin (30/11/2015) pukul 07.15 WIB di Pinggir, Bengkalis, tepat di depan warung Tabhiie. Korban dibacok di lokasi,” terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kabur. Pelaku kabur ke beberapa lokasi, mulai Dumai, Bengkulu, hingga akhirnya tinggal di Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan bukti yang cukup, didapat informasi tempat persembunyian di Banyuasin. Selanjutnya jajaran berangkat mengejar pelaku dengan bantuan polsek setempat,” katanya.
Lima tahun berselang, pada Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 22.20 WIB, tim Polsek Pinggir di-backup tim Polsek Mariana berhasil menangkap Syamsudir. Pelaku ditangkap di perumahan perkebunan.
“Hasil interogasi pelaku mengakui benar telah membunuh korban yang merupakan mantan istri. Pelaku sakit hati dilaporkan korban terkait kekerasan dalam rumah tangga dan berujung pelaku dipenjara 8 tahun,” kata Hendra.
Selain itu, pelaku sakit hati karena di balik jeruji besi dirinya digugat cerai sang istri, yang merupakan guru PNS. Termasuk saat minta harta gono-gini, ditolak korban. (red)
Discussion about this post