BORGOLNEWS.COM, Medan Seorang pelaku perampok tewas diterjang timah panas polisi, usai menghabiskan dan menjarah barang pemilik rumah di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur. Sementara seorang lagi lumpuh dan terpaksa menggunakan kursi roda.
Pelaku yang tewas yakni; MA alias Afrizal (47) warga Jalan Sutomo, Gang Yahya, Kecamatan Medan Timur. Rekannya yang lumpuh adalah, Mhd. Anang Kosin alias Andika alias MAK (38) warga Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur yang tinggal di Jalan Gaharu, Gang Parmin, Medan Timur.
“Keduanya merampok korban, Lisbet boru Napitupulu (58) di rumahnya. Selain mengambil uang serta barang berharga korban, kedua pelaku juga membunuh korban,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico Sunarko kepada wartawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) sore.
Kasus itu direncanakan oleh MA sejak 5 Mei 2021. Pagi hari MA menemui temannya, MAK di Jalan Gaharu dan memberitahukan rencananya untuk merampok di rumah korban Jalan Pelita I. Esok harinya, sekitar pukul 04.20 WIB, kedua
Usai menghabiskan nyawa wanita tua itu, kedua pelaku menyikat bararang-barang di rumah korban lalu kabur dari rumah itu. “Mereka mengambil sepeda motor Honda Supra X, uang Rp 10 juta, dan ATM milik korban,” terangnya.
Selanjutnya pada 06 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, kedua pelaku mendatangi rumah rekannyabyang lain bernama, Agus Irawan alias AI di Jalan Perhubungan, Desa Laud Dendang, Percut Sei Tuan untuk menjualkan kreta korban.
Agus pun menjual sepeda motor itu dan menyerahkan uang penjualannnya seharga Rp 3,5 juta. “Pelaku AI ini berperan menjualkan. motor korban dan memperoleh upah Rp 500 ribu,” ucapnya.
Beberapa jam dari situ, personel Jahtanras Polrestabes Medan ternyata diam-diam sudah mendapatkan titik terang atas perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelita I, Medan Timur.
“Salah satu pelaku berinisial MAK berhasil kita tangkap di Jalan Muspika, Gang Adil, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Rabu tanggal 26 Mei 2021,” sebut Kapolrestabes.
Dari tersangka MAK, mengaku melakukannya bersama MA. MAK sempat dianggap melawan hingga kakinya ditembak polisi. Kasus itu kembali dikembangkan dan berhasil mengamankan beberapa barang hasil curian dari rumah korban, termaksud meringkus DI.
“Kita juga mengamankan motor korban dan barang bukti, 1 buah pisau, 1 buah parang, 1 buah sandal warna hitam, 1 ATM, 1 utas tali warna biru yang digunakan mengikat korban, 1 buah daster yang berlumuran darah, 1 buah topi, dan sprei ,” uarai Rico.
Sejurus kemudian, polisi kembali mendapatkan informasi keberadaan pelaku MA di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan. Lagi-lagi MA dianggap melawan sehingga polisi menembak matinya.
“Sewaktu melakukan penangkapan, tersangka MA alias Afrizal melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas dengan parang, sehingga petugas menembak bagian dadanya. Korban dinyatakan tewas saat berusaha diboyong ke RS Bhayangkara Medan,” pungkas, Rico.
Atas perbuatannya, polisi menegaskan bahwa tersangka dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 4 dan atau pasal 338 junto 340 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun atau hukuman mati
pelaku pun beraksi ke rumah korban dengan membawa peralatan dua buah Pisau serta Tang untuk membuka seng kamar mandi rumah korban.
Setelah berhasil membukanya, kedua pelaku pun masuk ke baguan dapur dan menunggu korban membuka pintu dari rumah utama. “Sekitar pukul 05.30 WIB, korban membuka pintu dan kedua tersangka langsung mendorongnya sampai terjatuh,” terang Kapolrestabes Medan.
Saat itulah wanita tua rentan itu diikat oleh kedua pelaku dan membekapnya. Kombes Pol Rico menjelaskan bahwa peran tersangka MA adalah memegangi kaki dan mengikat korban menggunakan tali. Disaat itu juga tersangka MAK membekap mulut korban seraya menodongkan pisau ke leher korban.
“Kemudian pelaku MA menyuruh MAK untuk membunuh korban sehingga temannya itu menancapkan pisaunya ke leher korban hingga tewas. (Dewi purba)
Discussion about this post