BORHOLNEWS.COM – JAKARTA – Kasus suap yang menimpa Asisten pribadi Menteri Pemuda dan olah raga yang melibatkan Jaksa Agung muda pidana khusus Adi Toegarisman yang disebut – sebut menerima dana sebesar Rp.7 miliar dari asisten pribadi Kemenpora Imam Nahrawi.
Untuk itu Kejaksaan agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan suap bekas Jaksa Agung muda bidang pidana khusus Adi Toegarisman, terkait kasus dugaan korupsi hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam penjelasannya Kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung Harry Setiyono mengemukakan tim dibentuk secara cepat guna mengetahui kebenaran dari kesaksian bekas asisten pribadi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi,Miftahul Ulum.
Kami sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki pernyataan itu ya memang terkait kasus Koni kan katanya saat dikonfirmasi awak media 19 Mei 2020 .
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jumat 15 Mei terungkap adanya kesepakatan bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memberikan sejumlah uang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kejagung dengan tujuan mengamankan perkara dan temuan auditor Negara.
Dia pun mengklaim uang sebesar 3 miliar rupiah kepada anggota BPK situ Achsanul Qosasi. Dan ex Jaksa Agung muda pidana khusus (Jampidsus) kejagung Adi Toegarisman sebesar Rp 7 miliar .
Sementara masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada indikasi keterkaitan Adi Toegarisman dalam kasus KONI.Ini dilihat dari rekam jejaknya yang sempat memulai penyelidikan perkara dan berhenti di tengah jalan
Apalagi transparansi Makanya perkara ini tidak jelas sampai sekarang.
Ditempat yang berbeda, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berjanji akan menelusuri munculnya dua nama baru dalam kasus suap dana hibah KONI.karena sudah didengar dan diketahui dalam sidang lanjutan mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi Miftahul Ulum, telah menyebutkan adanya aliran dana ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar RP 3 miliar dan kepada Jampidsus kejagung Adi Toegarisman sebesar 7 miliar.
JPU KPK tentu sudah mencatat dengan baik keterangan saksi tersebut Oleh karena itu nantinya dari seluruh fakta persidangan analisa yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutannya tugas atau Plt. KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Minggu 17 Mei 2020.
Ali melanjutkan pengembangan perkara kasus ini dilakukan jika seluruh pemeriksaan perkara persidangan telah selesai.
Sebab KPK perlu mendalami fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasus yang menjerat nama Imam Nahrawi.
Setidaknya adanya dua alat bukti permulaan yang cukup tentulah KPK tak segan-segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka jelas Ali.
Ali menegaskan 2 nama yang muncul akan tetap KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk saat ini.
Ada persesuaian keterangan saksi lainnya alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa, tandas Ali.
Terkait kasus ini diharapkan penegakan hukum benar – benar selektif dalam memutuskan, apabila kesaksian Ulum tidak benar maka Hakim harus mengambil langkah tegas kepada Ulim, namun sebaliknya apabila kesaksian Ulum terbukti maka Ali Toegarisman haris menjalani hukuman yang setimpal dan tanpa memandang bulu dalam penetapan hukum.(Rls/Red)
Discussion about this post