BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU– Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No.14 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, Penjabat (Pj) Bupati Inhu Chairul Riski mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Inhu yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 agar segera melakukan vaksinasi.
“Saya tekankan sekali lagi agar masyarakat yang menerima sasaran vaksinaai agar segera mendatangi lokasi tempat dimana vaksinasi dilaksanakan. Sebagaimana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Inhu,” imbau Riski, dilansir dari riau1.com Ahad 6 Juni 2021.
Bagi masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi, atas nama Pemkab Inhu, Riski mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kerjasamanya.
“Tapi kita jangan lengah dan harus tetap mengikuti protokol kesehatan,” sambungnya.
Sebagaimana untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No.14 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corono Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Selain itu, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Pada pasal 13 dan pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi Administratif, berupa:
Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintahan dan/atau
Denda
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementrian, Lembaga, Pemerintah Daerah atau Badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. (Adv)
Discussion about this post