BORGOLNEWS.COM, Tanjung Pinang – Gubernur H. Ansar Ahmad menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tahapan tersebut dilakukan setelah Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
“Tujuan utama penyampaian Ranperda ini adalah untuk memenuhi prinsip transparansi terhadap akuntabilitas kinerja pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan demi masa depan Provinsi Kepulauan Riau yang lebih baik lagi. Pembahasan bersama dengan DPRD dapat mendorong semakin tumbuhnya semangat objektivitas, dalam memotret kinerja Pemerintahan Daerah,” kata Gubernur Ansar pada rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Senin (7/6).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri kali ini menggelar 3 agenda yaitu Laporan Akhir Pansus DPRD yg melakukan Pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 sekaligus Penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Kepri, Penyampaian Ranperda Provinsi Kepri tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Gubernur kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dan Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Hasil Pembahasan Pansus Perseroda Pelabuhan Kepri.
Pada Penyampaian Ranperda Provinsi Kepri tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI telah disampaikan pada Kamis (20/5) yang lalu pada sidang paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepri. Adapun tujuannya adalah untuk menyatakan suatu opini atas Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pengendalian intern yang memadai.
“Alhamdulillah berkat do’a dan kerja keras kita semua bersama, Laporan Hasil Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari BPK-RI untuk yang ke 11 (Sebelas) Kalinya secara Berturut-turut. Hal ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Prestasi ini tentunya merupakan hasil kerja keras kita bersama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing,” ujar Gubernur Ansar.
Kemudian Gubernur Ansar menyampaikan secara umum substansi Ranperda tersebut yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Laporan Keuangan.
Sementara itu Jubir Pansus DPRD Taufik saat membacakan Laporan Akhir Pansus DPRD yang melakukan Pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 sekaligus Rekomendasi DPRD Provinsi Kepri menyampaikan catatan umum, catatan strategis, hasil penyelenggaraan pemerintahan, dan rekomendasi. Adapun rekomendasi tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 tahun 2021 tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020.
“Adapun rekomendasi yang dapat kami sampaikan antara lain melakukan evaluasi terhadap Renstra masing-masing OPD, dalam hal pengalokasian anggaran tiap OPD memperhatikan indikator utama RPJMD Provinsi Kepri 2016-2021, melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang tidak sesuai tugas dan fungsi OPD, memperhatikan indikator utama RPJMD 2016-2021 yang hanya 29 indikator yang mencapai target dari 50 indikator, dan tindak lanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2019 yang belum optimal,” ujar Taufik.
Kemudian dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Hasil Pembahasan Pansus Perseroda Pelabuhan Kepri, dapat diuraikan bahwa ada tiga fraksi menyetujui Ranperda pembentukan Perseroda Pelabuhan Kepri menjadi Perda, dan ada 5 fraksi yang menyampaikan ranperda ini supaya disempurnakan. (Adv)
Discussion about this post