BORGOLNEWS.COM, KUANSING/RIAU – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ( Kuansing ) akhirnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap Hendra AP. Pria yang akrab disapa Keken itu kemungkinkan akan kembali diperiksa, tergantung kebutuhan penyidikan.
Hendra AP pernah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing,status tersangka itu dilakukan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat, Rabu (10/3) lalu,Penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan terhadap Kepala BPKAD Kuansing nonaktif itu untuk bisa hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (15/3). Namun saat itu, Keken tidak hadir dengan alasan ada urusan keluarga.
Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat (19/3). Lagi-lagi, Hendra AP tidak memenuhinya. Kali ini alasannya adalah sakit.
Atas kondisi itu, penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk diperiksa pada Kamis (25/3) kala Keken memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya.
Tidak terima dengan penetapan tersangka dan penahanannya, Hendra AP kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan. Hasilnya, Hakim Tunggal, Timothee Kencono Malye, mengabulkan seluruh permohonannya.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah dan Jaksa diminta membebaskan tersangka dari penjara. Tak lama usai pembacaan putusan, Senin (5/4), Hendra AP dikeluarkan dari tahanan Polres Kuansing, tempat dia dititipkan Jaksa.
Sehari pasca putusan itu, atau tepatnya Rabu (6/4), penyidik kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang sama. Penyidik kembali memanggil saksi-saksi dan ahli untuk dimintai keterangan. Jumlahnya telah mencapai puluhan orang.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Ini terkait audit PKN yang dibutuhkan guna kelengkapan berkas perkara.
Pada penyidikan baru ini, Hendra AP tetap menunjukkan sikap tidak kooperatif. Dia diketahui telah 2 kali mangkir diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Tidak menyerah, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga,Saat itu lah, Hendra AP baru memenuhi panggilan penyidik,Kata Kajari Kuansing Hadiman,SH MH, Senin 07/06/21
Lanjut Kajari, Keken dicecar 45 pertanyaan. Pemeriksaannya sebagai saksi itu dimulai dari pukul 10.30 WIB hingga 15.30 WIB.
“Penyidik yang memeriksa adalah Jaksa Danang dan Jaksa teguh. Pada saat pemeriksaan, saksi tidak didampingi penasehat hukumnya,” sebut mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Kendati telah diperiksa, Keken dimungkinkan akan diperiksa kembali. Hal itu, lanjut Kajari, tergantung kebutuhan penyidikan.
” Untuk sementara, sudah cukup. Namun tidak lepas kemungkinan akan dipanggil lagi bila diperlukan pemeriksaan tambahan,” pungkasnya
Diketahui, dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai dari pihak BPKAD Kuansing. Uang itu diketahui berjumlah Rp493.634.860. Disinyalir, uang ini merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran.
Adapun yang menyerahkannya diwakili oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta.
“Belum lagi dihitung hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Sekarang ini lagi dilakukan penghitungan oleh auditor. Dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik, pihaknya telah mengantongi angka kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini,Kerugian negara sementara kurang lebih Rp600 juta dan bisa bertambah lagi,” tutup Kajari Kuansing Hadiman. (red)
Discussion about this post