BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Kapal Patroli Hiu-16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menangkap tujuh kapal ikan Indonesia yang menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau (troll).
Tujuh kapal itu milik nelayan asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Ditangkap petugas saat menangkap ikan di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
“Mereka ditangkap pada Selasa (8/6/2021) kemarin. Ketujuh Nakhoda dan 84 ABK berhasil diamankan,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, H Herman Mahmud, Rabu (9/6/2021) di Pekanbaru.
Adapun ketujuh kapal ikan itu bernama, KM Rejeki Baru 2, KM Sinar Terang 8, KM Bintang Cerah I, KM Sumber Rejeki 36. Lalu, KM Mizi Jaya, KM Kota Nelayan dan KM Bintang Anugerah.
Herman mengungkapkan, penangkapan kapal ikan itu berawal ketika petugas kapal patroli Hiu 16 tengah melakukan patroli. Curiga dengan kegiatan ketujuh kapal ikan itu, petugas kemudian mendekatinya.
“Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan di atas kapal. Hasilnya, petugas menemukan alat penangkap ikan jenis pukat harimau dan dokumen SIPI SIUP yang sudah kadaluarsa,” jelasnya.
Selain alat penangkap ikan yang ilegal lanjut Herman, petugas juga menemukan 19 ton ikan hasil tangkapan dari tujuh kapal itu. Saat ini, baik ABK dan barang bukti kapal telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Kota Dumai.
“Para Nakhoda dan ABK ketujuh kapal ini telah diamankan. Mereka sedang menjalani proses hukum selanjutnya,” beber Herman.
Pada kesempatan itu Herman mengakui, jika sebelumnya pihaknya meminta bantuan kapal patroli Hiu-16 milik KKP, untuk patroli di Peraian Riau yang rawan ilegal fishing. Ini dikarenakan, pihaknya hanya memiliki satu kapal patroli yakni Kurau yang tidak bisa menjangkau seluruh perairan di Riau.
“Kami sangat berterima kasih kepada KKP yang telah merespon permintaan untuk membantu patroli di perairan Riau. Karena kami pernah menyampaikan hal ini langsung ke Menteri, bahwa perairan Riau di Rohil dan Inhil marak illegal fishing,” tuturnya. (red)
Discussion about this post