BORGOLNEWS.COM, Rohul–Peristiwa bermula ketika Salah seorang Warga kota lama mengklaim lahan yang terletak ditengah tengah perkebunan sawit PT. SAMS, Desa muara dilam kecamatan Kunto Darusallam kabupaten Rokan hulu seluas 70 hektar adalah miliknya. hingga perdebatan sengit terjadi antara warga dengan pihak perusahaan,Kamis 10 Juni 2021.pada saat itu pelarangan liputan dilakukan oleh Suhartono pada salah satu awak media yang melakukan aktifitas liputannya saat itu.
Salah satu warga kotalama yang belakangan diketahui namanya adalah Suhartono yang didampingi 4 rekannya datang menggunakan mobil dan langsung menghentikan aktivitas karyawan buruh panen, yang sehari harinya melakukan aktifitas panen buah tandan segar di PT.SAMS,hingga perdebatan sengitpun terjadi antara pihak perusahaan dan suhartono
Namun tak disangka sangka saat awak media yang melakukan peliputan saat itu,dengan sikap arogansinya Suhartono menuding awak media yang meliput dibentaknya terkesan seperti preman.
Ia menuding bahwa Hendrik halawa ditugaskan oleh PT.SAMS untuk mengawal pemanen yang bekerja pada saat itu,
“Kau halawa saya ingatkan kau ya,jangan macam macam kau,”dengan nada tinggi sambil menyorong tubuh Kabiro wartapos.com itu.
Hendrik halawa saat dikomfirmasi awak media mengatakan,ia hanya meliput kejadian saat itu dan bukan sebagai pengawal buruh panen saat bekerja.namun atas nama Suhartono bersikeras menudingnya sebagai pengawal perusahaan.
“Saya bukan mengkawal buruh untuk memanen namun saya hanya meliput kejadian itu,itu saja tak lebih,”terang Kabiro wartapos.com Rohul itu singkat
ironisnya lagi Suhartono mangajak Hendrik halawa untuk berduel satu lawan satu diluar komflek perusahaan,
” Jumpa kita satu – satu di luar sana, kau jangan membela perusahaan ,”teriak Suhartono dengan nada tinggi seakan hendak menelan apa yang ada didepannya.
Masih ditempat yang sama Suhartono juga memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan. bahwa buah yang di panen sekalipun hanya sebutir berondolan pun
” Jangan ada yang mengankut satu berondolanpun, kami disini taunya hukum rimba”Sebut Suhartono.
Perdebatan awak media dan suhartono pun berhenti,setelah para pihak perusahaan dan rekan Suhartono melerai mereka,
hal itu sangat disayangkan oleh Hendrik dimana jelas jelas UU Pers no 40 tahun 1999 mengatur tentang kebebasan Pers.tetapi masih ada aja oknum yang semena mena melarang kegiatan Pers yang sedang melakukan peliputan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak menejemen belum memberikan keterangan tentang peristiwa pelarangan dilokasi HGU PT.SAMS Tersebut*(red)
Discussion about this post