BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Terkait dugaan kolusi dan gratifikasi pada paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler – Pekerjaan Aspal 2 Lapis senilai Rp 20,4 miliar lebih dari APBD Pelalawan T.A 2021, Tim Asintel Kejati Riau diduga tengah memanggil pihak ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan, guna dimintai klarifikasi atas proses lelang proyek tersebut.
Pemanggilan sejumlah staf ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan itu, dilakukan oleh Tim Asintel Kejati Riau, guna dimintai klarifikasinya masing-masing atas proses lelang pada paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler – Pekerjaan Aspal 2 Lapis, senilai Rp 20, 4 miliar lebih dari APBD Pelalawan T.A 2021.
Informasi yang dirangkum dalam giat tersebut, pemeriksaan sejumlah staf ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan itu, telah berlangsung selama sepekan terakhir ini di gedung Kejati Riau.
Adapun sejumlah staf ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan yang dipanggil, diantaranya Ketua Pokja berinisial SF, RI dan HW, guna dimintai atas dugaan ‘kongkalikong’ dalam dugaan pengaturan pemenang lelang paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler-Pekerjaan Aspal 2 Lapis senilai Rp 20,4 miliar lebih dari APBD Pelalawan T.A 2021.
Menanggapi informasi tersebut, Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Krisnanto, terkesan berbelit dalam memberikan penjelasan seputar pemanggilan staf ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan tersebut ke Kejati Riau, saat dihubungi via ponsel pada Kamis (17/06/2021) sore.
Disatu sisi Asintel Kejati Riau menyebutkan pihaknya saat ini sedang memproses terkait adanya laporan masyarakat atas dugaan kolusi dan gratifikasi pada paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler – Pekerjaan Aspal 2 Lapis senilai Rp 20,4 miliar lebih itu di Kejati Riau.
Namun saat disinggung soal adanya pemanggilan terhadap staf ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan, untuk diklarifikasi terkait proses lelang proyek tersebut, Raharjo terkesan menutup diri, untuk memberikan penjelasan terhadap pemanggilan staf ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan.
“Kalau soal itu (Pemangggilan Staf ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan_red) saya belum tahu mas. Coba saya tanya dulu sama staf saya, karena saya sekarang sedang di luar kantor,” kata Raharjo Budi Krisnanto saat dihubungi oketimes.com via ponsel pada Kamis sore.
Tak lama kemudian, oketimes.com mencoba menghubungi kembali Asintel Kejati Riau, namun Raharjo malah menyarankan oketimes.com untuk mempertanyakan hal tersebut ke Kasi Intel C Kejati Riau yang saat ini dijabat oleh Effendi terkait soal pemanggilan staf ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan.
Meski begitu, oketimes.com mencoba mempertanyakan informasi tersebut ke Kasi Intel C Kejati Riau Effendi SH via ponselnya pada Kamis sore.
Kepada oketimes.com, Kasi Intel C Kejati Riau Effendi SH, tidak menampik adanya pemanggilan staf ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan terkait dugaan kolusi dan gratifikasi pada proses penetapan pemenang lelang paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler – Pekerjaan Aspal 2 Lapis senilai Rp 20,4 miliar lebih dari APBD Pelalawan T.A 2021 itu.
Namun belakangan dirinya kembali menyebutkan, ada atau tidaknya terhadap pemanggilan Staf ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan, guna memberikan klarifikasi, terkait dugaan kolusi dan gratifikasi pada proses penetapan pemenang lelang paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler – Pekerjaan Aspal 2 Lapis senilai Rp 20,4 miliar lebih dari APBD Pelalawan T.A 2021 itu.
Effendi mengaku kepada oketimes.com bukan kapastitasnya untuk memberikan keterangan tersebut kepada media atau publik, dengan alasan dirinya bukan dari bagian publikasi untuk soal informasi sepetutar soal penyelidikan perkara tersebut.
“Aduh pak, saya tidak bisa memberikan penjelasan soal itu (Pemangggilan Staf ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan_red), sebab bukan kapasitas saya untuk menyampaikan informasi tersebut kepada publik,” ucap Effendi menjawab oketimes.com saat dihubungi via ponselnya Kamis (17/06/2021) sore.
Menurutnya, hanya pihak Asintel Kejati Riau atau Kasi Penkum saja yang boleh memberikan keterangan kepada masyarakat atas informasi tersebut dan bukan pada dirinya.
“Kalau saya tidak bisa menyampaikan soal itu, silahkan saja tanya sama pak Kasintel atau Kasi Penkumnya saja pak,” tukas Effendi mengelak.
Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Riau M Iqbal mengatakan bahwa saat ini pihaknya memang tidak ada menangani perkara tersebut, sebab yang menangani perkara tersebut dilakukan pihak Asintel Kejati Riau.
“Kalau soal perkara itu (Pemanggilan ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan_red) ada di tangani oleh pihak Asintel Kejati Riau, dan belum ada masuk ke kita soal itu,” ujar M Iqbal.
Terpisah, Kepala UPL Pelalawan Arip Rippani saat dihubungi via ponselnya Kamis sore, juga mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan staf ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan, atas dugaan indikasi kolusi dan gratifikasi terhadap penetapan pemenang lelang pada paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler-Pekerjaan Aspal 2 Lapis senilai Rp 20,4 miliar lebih dari APBD Pelalawan T.A 2021.
“Kalau soal itu (pemanggilan staf ULP Pokja-6.C Pemkab Pelalawan_red), saya tidak tahu pak, sebab saya belum dapat informasi soal adanya pemanggilan staf saya itu,” ujar Arip Rippani.
Disinggung soal ada atau tidaknya surat pemanggilan dari pihak Kejati Riau, terkait pemanggilan stafnya di Pokja-6.c Kabupaten Pelalawan, terkait dugaan indikasi kolusi dan gratifikasi dalam penetapan pemenang lelang pada paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler-Pekerjaan Aspal 2 Lapis tersebut?
Arip Rippani, lagi-lagi tidak mengakui soal adanya pemanggilan stafnya tersebut ke Kejati Riau, dengan alasan belum ada surat masuk pemanggilan dari pihak Kejati Riau.
“Saya sama sekali tidak tahu pak, sebab surat pemanggilan belum ada masuk soal pemanggilan staf pokja-6.c itu,” pungkas Arip Rippani menjawab oketimes.com.
Seperti diberitakan, LSM Barisan Rakyat Antikorupsi Api (Bara Api) Provinsi Riau, melaporkan ULP Pokja-6.c Kabupaten Pelalawan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Senin 3 Mei 2021 lalu di Pekanbaru.
Laporan tersebut, terkait indikasi dugaan “kongkalikong” dalam penetapan pemenang lelang paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler-Pekerjaan Aspal 2 Lapis, senilai Rp 20,4 miliar lebih dalam APBD Pelalawan Tahun Anggaran 2021.
Laporan tersebut langsung diserahkan Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing kepada pihak Kejati Riau, yang diterima oleh staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.
“Kita melaporkan ULP Pokja-6.c Kabupaten Pelalawan, terkait dugaan indikasi persengkokolan, pemufakatan yang merugikan perusahaan lain, kami menduga ada kolusi dan gratifikasi terkait penetapan pemenang lelang paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler-Pekerjaan Aspal 2 Lapis, yang dimenangkan oleh PT Tuah Awam Enggineering,” kata Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau Jekson Sihombing kepada oketimes.com di Pekanbaru pada Senin (3/5/20210) siang saat itu.
Dikatakan Jekson, dugaan indikasi kolusi dan gratifikasi pada paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler -Pekerjaan Aspal 2 Lapis senilai Rp 20, 4 miliar lebih dalam APBD Pelalawan tahun anggaran 2021.
Dimana pihak ULP memenangkan rekanan dengan harga penawaran yang cukup tinggi kepada PT Tuah Awam Enggineering, dengan persentase mencapai 90, 21 persen dari Harga Perkiraan Sementara (HPS) dalam tender yang diikuti 79 rekanan dari 14 perusahaan yang mendaftar.
“Sementara rekanan penawar terendah nomor satu dan nomor tujuh beberapa lainnya dengan persentase 80 an persen HPS, justru dikalahkan oleh Panitia ULP Pokja-6.c, kodisi tersebut juga terjadi dengan rekanan lainnya” papar Jekson.
Menurut Jekson, jika ULP Pokja-6.c memenangkan penawar tertingi dari 7 penawar terendah tersebut, yakni 90, 21 persen dari harga HPS, keuntungan yang diraih PT Tuah Awam Enggineering melebihi ambang batas maksimal keuntungan standart rekanan diatas 15-20 persen, yakni hingga mencapai 100 persen lebih.
“Inilah yang membuat kita prihatin terhadap proses tender yang terjadi selama ini dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Kami menduga, dugaan kongkalikong itu, sudah lama terjadi dan diduga hal tersebut terjadi akibat adanya unusr kedekatan pihak rekanan dengan ULP dan Penyelenggara kegiatan, agar tidak ada soudzon maka kami laporkan,” ulas Jekson Sihombing.
Dalam pengembangan laporan, pihaknya menduga bahwa ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan, terindikasi kolusi dan berpotensi menerima gratifikasi komitmen fee, sebesar empat persen yang sudah di kondisikan sejak awal tender. Serta proses pembuatan dokumen perencanaan dinilai asal jadi.
“Tidak sampai disitu, berdasarkan dokumen yang kami miliki, banyak perbedaan dalam dokumen BQ dan Gambar perencanaan yang diduga asal jadi, sehingga penawaran per item pada RAB rawan menimbulkan penggelembungan harga satuan (overhead), sebelum terlaksana nya pekerjaan tersebut, lebih baik ada pencegahan daripada menimbulkan kerugian yang besar,” tukas Jekson.
Lantaran itu, lanjut Jekson, ia meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau, agar segera memeriksa ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan dan pihak-pihak terkait, dalam proses lelang paket tujuh proyek Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler-Pekerjaan Aspal 2 Lapis, senilai Rp 20.60.076.972, 31 itu.
“Semoga ditangan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang saat ini dijabat pak DJaja Subagja, dapat membuka tabir korupsi yang terjadi di ULP Pokja lingkungan Pemkab Pelalawan, khususnya di Pokja-6.c ULP Pemkab Pelawan bisa diungkap dan menjadi perhatian bagi instansi pemerintah lainnya,” pungkas Jackson meyakinkan. (red)
Discussion about this post