BORGOLNEWS.COM, KUANSING/RIAU – Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH, terkejut mendengar, bahwa dia dilaporkan melakukan tindak pidana pemeransan kepada Kejati Riau
Pasalnya, yang melapor ini sebenarnya agendanya menghadiri sidang sebagai saksi tindak pidana korupsi, pada 18 Juli 2021 dan mereka mangkir, terakhir malah melapor.
Kajari Kuansing yang dikonfirmasi melalu selular, pada Jum’at Sore 18/06/21 dia mengaku baru mendarat di bandara internasional Kualanamu Medan.
Kepada awak media, Hadiman menjelaskan, bahwa tidak merasa sama sekali atas laporan pemerasan yang dituduhkan Bupati Kuansing, Andi Putra SH.
Seharusnya mereka, Sukarmis, Andi Putra SH dan Indra Agus Lukman, menghadiri persidangan sebagai saksi kasus korupsi, katanya.
“Saya paham apa yang dituduhkan kepada saya dan saya sudah antisipasi apa yang terjadi kepada saya. Beberapa bulan yang lalu, saya mengeluarkan pegawai honorer inisal O.s, tepatnya bulan Desember, sebab saya curiga, semua berkas pemeriksaan selalu acak – acakan dan tidak tepat pada susunannya, ditambah yang kami panggil terkait kasus sering mangkir. Nah, sekarang kuat dugaan saya, hal ini dieksekusi secara pribadi oleh mantan honorer dengan mengatasnamakan Kejari Kuansing. Jujur saya mendengar laporan tersebut, saya pribadi malah tersenyum, alasannya iya tidak merasa aja,”ungkapnya.
Kalaulah itu, menurut mereka itu benar, itu hak mereka melapor. Sekarang ini udah menyangkut pribadi saya dan pastinya saya tidak tinggal diam, katanya lagi.
Intinya mari kita buktikan masing-masing sesuai prosedur hukum, pungkas Kajari Kuansing sambil menutup pembicaraan.
Disampaikannya lagi, “maaf bukannya saya tidak mau melayani, soalnya saya terburu-buru dan yang jemput di bandara sudah tiba. Nanti saya balik ke Kuansing, saya kabari. Terimakasih, “ujarnya, sambil mematikan handphonenya. (red)
Discussion about this post