BORGOLNEWS.COM, Rohul/RIAU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Rokanhulu (Rohul) menegaskan, agar Gubernur Provinsi Riau Syamsuar membaca dan memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebelum menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021.
Pasalnya, Pergub tersebut dinilai bertentangan dengan kemerdekaan Pers sesuai dengan UU Pers. “Beberapa waktu yang lalu Presiden RI Joko Widodo juga telah menegaskan, agar Gubernur, Walikota dan Bupati tidak membuat banyak Peraturan terlebih peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi, “Kata Ketua JOIN Kabupaten Rokanhulu, Palasroha Tampubolon kepada Wartawan, Senin, (21/6/2021) di Sekretariat JOIN Jalan Tuanku Tambusai Pasirpengaraian.
Menurut Palas, Lahirnya Perbub Nomor 19 Tahun 2021 dinilai sebuah akal akalan dan disinyalir untuk kepentingan tertentu. Hal itu terbukti saat penggodokan Pergub tersebut, diduga tidak mengundang tokoh pers dan organisasi Pers Provinsi Riau dihadirkan dalam merumuskan Pergub yang menuai protes dari kalangan wartawan dan organisasi Pers di Provinsi Riau.
“Saya berharap organisasi Pers di Provinsi Riau untuk bergandengan tangan dan merapatkan barisan berjuang agar Pergub ditinjau ulang serta dilakuan revisi sebelum di terapkan yang nantinya akan dijadikan acuan bagi Daerah, Kotamadya dan Kabupaten, “Tandas mantan Metro Riau itu.
Lebih lanjut Ketua JOIN Rohul ini mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPW JOIN Riau, Riswan Nduru, Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia, Feri Sibarani, Ketua DPD PWRI, Ketua PJI Demokrasi, Ketua APPI, Ketua Solidaritas Pers Indonesia, Ketua FPII dan Organisasi Pers lainnya yang terus bergerak melakukan penggalangan kekuatan dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan pers di Provinsi Riau.(red)
Discussion about this post