BORGOLNEWS.COM/KUANSING/RIAU – Kejaksaan Negeri ( kajari )Kuantan Singingi laksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejari Kuansing dan Dinas Pertanian Kuansing di laksanakan di Aula Kantor Kejari Kuansing, Senin (21/06/2021).
Tampak hadir dalam MOU antara Kejari Kuansing dengan Dinas Pertanian Kuansing, Kajari Kuansing Hadiman, Kasi Datun, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kadis Pertanian Kuansing Emmerson, dan seluruh pengurus Forum KUD di Kuansing.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejari Kuansing dengan Dinas Pertanian tentang penanganan permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing menyampaikan, bahwa sangat mendukung realisasi Program Strategis Nasional (PSN) berupa kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dimana Dinas Pertanian sebagai pembina dan monitoring dalam kegiatan tersebut dan peran serta Kejaksaan dalam kegiatan tersebut agar realisasi program strategis nasional berupa kegiatan peremajaan sawit rakyat dapat berjalan tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna.
Terakhir dikatakan Hadiman, kegiatan pendampingan hukum terhadap Program Strategis Nasional (PSN) berupa kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut merupakan pertama kalinya ada di provinsi riau ini, pungkas Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional dan Terbaik Ke-1 se-Riau mengakhiri. (red)
Discussion about this post