BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS/RIAU – Tim gabungan ‘Elang Melaka’ diantaranya Satnarkoba, Satpolair Polres Bengkalis dan Bea Cukai mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkoba.
Pengungkapan narkotika jenis sabu itu sebanyak 19 bungkus dan 19 bungkus pil ekstacy diperkirakan sebanyak 500 butir dengan merk Barca warna biru hijau dan putih serta tanpa merek warna coklat pada Rabu 19 Juni 2021 pukul 14.10 wib tepatnya di Jalan Proyek atau Jalan Budi Luhur RT 01 RW 05 Desa Sukamaju Bengkalis.
Adapun identitas tersangka diantaranya RA bin Zahari (24) warga Gang Rambutan Sei Alam, tersangka RA juga bekerja sebagai petugas keamanan di kampus Poltek Bengkalis dan AM bin Saridin (24) warga Tambak Rejo RT01 RW 02 Desa Jangkang.
“Barang bukti dari dua tersangka yaitu sebanyal 19 kg sabu, 19 bungkus narkotika jenis Pil ekstasi merek Barca dengan warna biru, hijau, putih dan coklat perkiraan 500 butir. Dua bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu perkiraan berat 40 gram, 1 unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, dua ATM dan sisa uang panjar atau uang upah kurir Rp2.500.000,”ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Selasa 22 Juni 2021.
Diutarakan Kapolres, team sus narkotika ‘Elang Malaka’ yang terdiri dari Sat Narkoba, Sat Pol air, Staf Polres serta polsek Jajaran mendapat informasi dari warga binaan Lapas kelas 2A Bengkalis bahwa akan ada narkotika dan pil ekstasi yang masuk ke wilayah pulau Bengkalis secara besar besaran dari Malaysia.
Kemudian, atas informasi tersebut teamsus ‘Elang Malaka’ terus menggali dan mendalami semua keterangan yang bisa menjadi pengungkapan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar itu.
“Setelah beberapa hari team mendalami informasi tersebut dan meminta bantuan ke BC Bengkalis dan Sat Pol air polres Bengkalis untuk memantau wilayah pantai daerah jangkang dan selat baru. Itu guna antipasi kapal yang masuk dari wilayah Malaysia, setelah mendapat kepastian akan ada 4 orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar ke Pekanbaru dari Desa jangkang,”ungkapnya.
Dan pada Sabtu 19 Juni 2021 tim dilapangan mendapat kepastian bahwa ada orang yang akan membawa narkotika ke Kota Pekanbaru dari desa Jangkang.
“Namun tim sempat terkecoh ternyata bukan dari jangkang tapi akan berpindah ke lain tempat yaitu desa ketamputih dan yang akan bekerja hanya 3 orang dimana yang 1 orang lagi tidak jadi berangkat. Saat itu, tim dibagi menjadi 2 antisipasi jika tiba tiba target ke pulau Sumatra lewat laut tidak roro, maka sebagian di sumatra dan Satpol air serta BC stanbay dilaut,”ungkapnya lagi.
Ketika t dilapangan lanjut Kapolres, tim menemukan 2 orang yang sedang mengendarai sebuah sepeda motor di Jalan Proyek desa Suka Maju, Bengkalis dan team langsung mengamankan diduga pelaku dimana sempat terjadi perlawanan terhadap mobil Polisi dengan cara ditabrak oleh ke 2 tersangka ini dan berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap.
“Dimana upah yang dijanjikan adalah 10 juta rupiah perkilo jadi total 190 juta dan baru dikasi sebagai uang muka sebesar Rp 5 juta rupiah. Dan hal ini telah dilakukan oleh tersangka sebanyak 2x dimana sebelumnya membawa 5 kg dan mendapat upah Rp50 juta rupiah,”beber Kapolres.
Tidak sampai disitu, tim kembali mencari I dan SN di Desa Jangkang namun belum berhasil ditemukan, sementara Narkotika ini akan dibawa ke Pekanbaru diatur oleh SN yang telah melarikan diri lebih dulu sehubungan tim tidak bisa menemukan pemilik atau pemesan narkotika tersebut.(red)
Discussion about this post