BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Prof Akhmad Mujahidin, yang diberhentikan dari jabatan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim, Riau. Hakim PTUN menilai pemberhentian jabatan rektor oleh Menteri Agama tidak sah.
Dalam gugatan No 39/G/2021/PTUN.JKT yang terlampir di situs resmi TUN Jakarta https://sipp.ptun-jakarta.go.id, penggugat adalah Prof Akhmad Mujahidin. Sedangkan tergugat adalah Menteri Agama.
Gugatan dilayangkan pada 11 Februari lalu oleh Prof Akhmad lewat kuasa hukumnya, Mujiono. Setelah sembilan kali sidang, hakim TUN akhirnya mengabulkan gugatan Akhmad, yang diberhentikan pada November 2020.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis majelis dalam putusan seperti dilansir dari detikcom, Selasa (17/6/2021).
Pada poin kedua, hakim menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag., NIP 197106061997031002 Pangkat Golongan Ruang Pembina Utama Madya, IV/d.
Selanjutnya dalam poin ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag.
“Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau,” tulis majelis dalam poin keempat putusan tersebut.
Terakhir, hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara itu sejumlah Rp 269 ribu. Putusan itu dibacakan pada Kamis (17/6).
Rektor UIN Suska, Riau, Prof Khairunnas Rajab mengaku telah menerima adanya putusan tersebut. Namun ia masih menunggu arahan Menteri Agama untuk langkah selanjutnya.
“Iya, sudah dapat informasi (gugatan Prof Akhmad dikabulkan TUN Jakarta). Tetapi saya tidak bisa berkomentar banyak, saya menunggu arahan Menteri Agama,” tegas Khairunnas.
Sebelumnya, Khairunnas dilantik menjadi Rektor UIN Suska, Riau, periode 2021-2025 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama, Rabu (19/5). Hadir sebagai saksi Sekjen Kementerian Agama Prof Nizar Ali dan Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani.
Khairunnas melewati berbagai tahapan seleksi untuk menggantikan Prof Akhmad yang diberhentikan. Mulai verifikasi kelengkapan bahan oleh panitia penjaringan balon Rektor UIN Suska Riau, penilaian kualitatif oleh Senat Universitas dan wawancara oleh Komisi Seleksi (Komsel) Kemenag RI, hingga keluar nama yang diputuskan oleh Menteri Agama RI. (red)
Discussion about this post