BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU– Dugaan kasus korupsi Bansos di Riau dan aksi saling lapor oleh mahasiswa dengan Gubernur Riau Syamsuar menjadi perhatian pimpinan Komisi III DPR RI.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Riau Syamsuar lapor ke polisi karena menilai mahasiswa telah lakukan penghinaan.
Ini setelah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara atau AMPUN Riau meminta jaksa di Kejati Riau menangkap Gubernur Riau Syamsuar karena diduga terlibat Dugaan Korupsi bantuan sosial di Siak.
Dalam aksi demonstrasi pada Rabu (2/6/2021) itu, mahasiswa membawa alat peraga aksi berupa spanduk.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebut bahwa aduan bahkan unjuk rasa adalah hal biasa.
“Kita tahu banyak kasus korupsi terungkap berasal dari pengaduan masyarakat. Segingga setiap pengaduan apalagi dalam hal ini menyangkut pejabat pemerintah di level provinsi ataupun kabupaten tentu boleh ditindaklajuti pihak berwenang,” jelas Pangeran kepada pers, Selasa (21/6/21) seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Menurut Pangeran, pihak yang diadukan atau diduga terlibat masalah hukum pun tak perlu marah selama merasa yakin dan percaya diri memang tidak tidak melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan.
Akan tetapi, selaku Wakil Ketua Komisi III dia tetap meminta prinsip-prinsip transparansi dalam penegakan hukum harus ditegakkan.
“Namun bila benar ditindaklanjuti maka prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan harus dilaksanakan. Pun begitu dengan pihak yang diadukan juga harus kooperatif dengan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau dalam aksi demonstrasi pada Rabu (2/6/2021) itu, membawa alat peraga aksi berupa spanduk.
Menurut Gubernur Riau Syamsuar , spanduk itu sudah menghina dan merendahkannya.
Spanduk yang dibawa dan dibentang oleh demonstran itu bertuliskan “TANGKAP GUBERNUR DRAKULA..!!!’
“Pak Gubernur Riau secara pribadi mengajukan pengaduan Senin ini ke Polda Riau.
Ini terkait kerugian yang dialaminya soal penghinaan yang merugikan martabatnya, baik secara pribadi maupun jabatannya sebagai Gubernur Riau ,” kata Alhendri Tanjung, selaku Kuasa Hukum Syamsuar pada Senin (21/6/2021).
Penghinaan itu menurut Alhendri, terjadi pada aksi demonstrai yang dilakukan oleh sekitar 20-an orang di Kantor Korps Adhyaksa Riau.
“Spanduk itu berwajah karikatur Gubernur Riau Syamsuar, wajah Pak Syamsuar. Lalu ada tulisan yang menyebut Gubernur Drakula ,” ungkap Alhendri lagi.
Untuk diketahui, dalam aksinya kala itu, massa aksi menyoroti soal kasus Dugaan Korupsi bantuan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak tahun 2014-2019.
Saat dugaan rasuah terjadi, Gubernur Riau sekarang, Syamsuar, ketika itu masih menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Siak.
Mereka pun meminta agar Korps Adhyaksa Riau selaku pihak yang menangani kasus Dugaan Korupsi itu, untuk bisa segera memeriksa Syamsuar. (red)
Discussion about this post