BORGOLNEWS.COM, SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mau menjalani vaksinasi Covid-19.
Sanksi yang akan diterapkan bagi yang sengaja menolak untuk divaksinasi tersebut berupa penundaan atau penghentian bantuan sosial bagi warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu penghentian layanan administrasi pemerintahan ataupun denda.
Adapun penerapan sanksi tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 440/0INKES-SEKR/685
tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Kepulauan Meranti menjelaskan hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dikatakan, atas alasan tersebut untuk percepatan proses pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan ini kepada seluruh warga masyarakat diimbau untuk meningkatkan pemahaman sikap dan perilaku masyarakat agar termotivasi untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 perlu dilakukan strategi komunikasi yang baik dan memadai.
Selain itu bagi warga yang telah ditetapkan sebagai kelompok prioritas penerima vaksin covid-19 diwajibkan untuk mengikut vaksin.
“Mereka yang ditetapkan sebagai penerima Vaksin Covid-19 tetapi menolak mengikuti vaksinasi bisa mendapat sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial maupun pengurusan administrasi. Namun kalau yang bersangkutan menolak dengan alasan yang tidak sesuai dengan alasan medis, maka dia dipertimbangkan untuk dikenakan sanksi,” ungkap Rudi, dilansir dari halloriau.com, Rabu (23/6/2021).
Dicontohkan Rudi apabila warga tersebut termasuk dalam penerima bantuan langsung tunai (BLT) oleh Pemkab Kepulauan Meranti, apabila warga tersebut menolak selain alasan medis, maka Pemkab Kepulauan Meranti akan menunda penyaluran bantuan.
“Bantuan sosial dari pemerintah misalnya, kalau dia penerima BLT, bisa ditunda BLT-nya,” jelasnya.
Ditambahkan, berhubungan dengan penetapan prioritas penerima vaksin, tempat, dan waktu serta mekanisme pelaksanaan vaksin akan ditentukan oleh OPD/petugas yang telah ditunjuk untuk itu.
“Oleh karena itu kita pemerintah berharap dapat bekerjasama untuk mengikuti vaksinasi ini, dan pada dasarnya sudah disampaikan dari awal bahwa vaksin ini tidak berbahaya dan sebelum menerima nanti masyarakat akan discreening dulu, jadi apabila tidak bisa nanti akan disampaikan tim medis,” pungkasnya. (red)
Discussion about this post