BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Polisi menangkap mantan manajer dan teller bank di Pekanbaru, Riau, IOG (34) dan TDC (30). Keduanya ditangkap karena diduga menilap uang nasabah Rp 3,2 miliar lebih.
“Kejadian ini sudah berlangsung lama, kita tidak pernah lelah. Kasus ini bermula dari temuan nasabah atau korban berinisial AB,” terang Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Ferry Irawan, yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, dilansir dari news.detik.com, Kamis (24/6/2021).
Ferry mengatakan, pada Januari 2018, korban mencurigai adanya transaksi gelap dari rekening giro miliknya. Di mana ada pencairan cek perusahaan yang dilakukan tanpa izin.
“Januari 2018 terjadi pencairan cek milik perusahaan korban yang dilakukan tanpa izin dirinya sebagai pemilik rekening giro. Kemudian, Desember 2019, kami terima laporan untuk dilakukan pendalaman dan kegiatan penyelidikan,” kata Ferry.
Dari hasil temuan, keterangan saksi, saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Hal itu dilakukan oleh IOG.
“Setelah memeriksa 22 saksi dan saksi ahli dari OJK, kami temukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka yang dalam hal ini telah terjadi transaksi 9 lembar cek. Nilai kerugian itu Rp 3,2 miliar,” kata alumni Akpol 1999 tersebut.
Hasil penyelidikan diketahui dana ditarik oleh teller, TDC atas perintah IOG sebagai atasan. TDC diminta meniru tanda tangan nasabah AB untuk mencairkan dana tanpa verifikasi terlebih dahulu.
TDC kemudian menarik dana secara tunai dan memberikannya kepada IOG. Namun belakangan diketahui bahwa dana tersebut tidak diserahkan kepada AB sebagai pemegang rekening.
“Dari semua itu, kita lakukan penangkapan IOG di Jakarta pada awal Juni lalu dan kita lakukan penahanan. Dari beberapa transaksi tersebut, korban punya beberapa perusahaan dengan kerugian bervariasi dan ditotalkan seperti di atas,” katanya.
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy mengatakan penyidik langsung menahan IOG sebagai tersangka. Sebab, IOG sudah berdomisili di Jakarta.
“Tersangka ini ada dua, kenapa satu ada ditahan satu tidak. Tentu penyidik punya alasan. Pertama kejahatan dimotori oleh IOG. Sedangkan TDC masih kerja di bank dan yang bersangkutan seorang ibu, punya anak kecil, dan selama ini kooperatif,” kata Teddy.
Terkait uang hasil kejahatan, saat ini masih dalam penelusuran. Sebab, uang ditarik dari rekening nasabah pada 2017-2019.
“Ke mana uangnya, saat ini masih kami dalami. Yang jelas uang pencairan itu dikuasai tersangka IOG yang dilakukan secara bertahap mulai 2018-2019. Jadi TDC ini juga tidak dapat apa-apa, hanya karena tekanan atasan saja,” kata Teddy. (red)
Discussion about this post