BORGOLNEWS.COM, KUANSING– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru hari ini, Jum’at, 25 Juni 2021, menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa FK mantan Kadis CKTR Kuansing dan AH mantan Kabid Cipta Karya.
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing,dengan agenda pemeriksaan para saksi di sampaikan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH melalui rilisnya, Jum’at sore (25/06/2021).
Hadiman, SH., MH mengatakan hari ini Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015, kata Hadiman.
Untuk sidang hari ini, JPU Kejari Kuantan Singingi menghadirkan 5 Saksi Raja Amalian dari pihak Bank Riau, Juju Eka Wahyudi dari Bank Riau dan Tengku Muhammad Fadli dari Bank Riau. Kemudian, Ruth Veronica dari pihak pemenang tender PT Betania dan Henry Gultom PT Betania.
“Dijelaskan Hadiman, Ruth Veronika ini adalah mantan Komisaris PT Betania Prima sedangkan Henry Goltom sebagai direktur utama PT Betania Prima mengantikan Robert Tambunan yang meninggal dunia,”jelas Hadiman.
Lebih jauh dikatakan Hadiman, Adapun kronologis kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.
Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih, jelas Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional dan Terbaik Ke-1 se-Riau. (red)
Discussion about this post