BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali membacakan putusan terhadap pelaku kejahatan narkoba 52 kilogram dengan putusan hukuman mati.
Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim, Ketua Ulwan Maluf didampingi dua hakim anggota Ignas Ridlo Anarki, S.H dan Belinda Rosa Alexandra, S.H di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis.
Putusan itu dibacakan terhadap dua terdakwa Riki alias Riki Ninja dan Syafrudin. Pembacaan putusan pengendali dan kurir 52 kilogram sabu ini dibacakan terpisah.
Vonis pidana mati yang pertama dibacakan terhadap terdakwa Riki Ninja merupakan warga binaan Lapas Bengkalis disusul pembacaan vonis terhadap terdakwa Syarifuddin.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat tanpa hak serta melawan hukum, membawa sabu-sabu di atas 5 gram dan menjatuhi hukuman pidana mati,” terang Ketua Majelis Hakim, Ulwan Maluf membacakan vonis, Senin malam (28/06/21).
Atas putusan itu kedua terdakwa melalui PH, Windrayanto menyatakan banding, sedangkan JPU Emmanuel Tarigan, S.H dan Irvan R Prayogo, S.H menerima putusan itu.
Diketahui, terdakwa Syarifuddin diamankan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) saat menyelundupkan barang haram 52 kilogram sabu dari Malaysia ke Bengkalis, beberapa waktu lalu.
Terdakwa Syarifuddin menjemput Narkoba dari Dumai ke Malaysia yang dikendalikan Riki Ninja. Di Malaysia bertemu seseorang yang tidak dia kenali dan menerima 50 bungkus (sabu) dalam kemasan teh cina.
Setelah menerima sabu puluhan kilogram itu, terdakwa membawanya ke Bengkalis lewat Pantai Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana dan akhirnya ditangkap polisi.
Polis mendapati barang bukti di speedboat yang digunakan, dan terdakwa Syarifuddin ditangkap di kediamannya di Dumai setelah berupaya melarikan diri.(del)
Discussion about this post