BORGOLNEWS.COM, KUANSING/RIAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuantan Singingi teken memorandum of understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Dinas PUPR Kuantan Singingi dan Kejari Kuansing dilaksanakan di Aula gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Senin pagi (28/06/2021).
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Dinas PUPR dan Kejari Kuansing dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH.,MH beserta para Kasi dan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuantan Singingi Ade Fahrer, ST beserta para Kabid dilingkungan PUPR.
Kajari Kuansing Hadiman SH MH dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa. Adapun tujuan dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah salah satu fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal memberikan pendampingan hukum/ legal assistance terhadap Instansi Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PUPR yang akan melaksanakan beberapa kegiatan infrastruktur pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2021.
Salah satu tugas bidang perdata dan tata usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi adalah melaksanakan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal ini pembangunan daerah dan agar kegiatan proses pengadaan, pelaksanaan sampai serah terima hasil pekerjaaan nanti dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
Darmawan
Discussion about this post