BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU (HALUANPOS.COM)-Dr. Yudi Krismen SH MH meluncurkan Buku ke 7 nya tentang Delik Pers, buku ini merupakan pernak pernik pemikiran saat beliau diundang sebagai pemateri jurnalistik dan mengampu mata kuliah delik pers disalah satu perguruan tinggi di pekanbaru.
Ketika berbincang bersama Yudi krismen dirinya mengatakan dalam buku delik pers yang ia tulis ini mengangkat tujuh bab penting bagi pembaca.
” ya buku yang saya tulis ini terdiri dari tujuh bab, bab satu berisi tentang media pers dan perkembangannya di indonesia, bab dua pers profesional independen dan anti hoaxk, bab tiga kode etik jurnalistik, bab empat pers dalam UU Pers, bab lima delik pers dalam KUHP, bab enam delik pers dalam UU ITE dan bab tujuh delik pers dalam RKUHP.” kata Yudi Krismen sabtu (3/7/2021).
Lebih lanjut dijelaskan Yudi, buku ini dipersiapkan terutama untuk calon wartawan yang akan menggeluti profesi jurnalistik, karena sepanjang pengalamannya sebagai Advokat di Riau banyak wartawan tersandung dalam menjalankan profesinya dengan masalah hukum yang dapat menjerat insan pers dengan pidana.
” saya berharap semoga buku yang saya tulis ini dapat memberi manfaat bagi pembaca semuanya, terkusus bagi wartawan atau insan pers serta yang mempelajari ilmu jurnalistik.” ujar Dosen UIR ini.
Ditempat terpisah direktur utama lembaga pendidikan wartawan Pekanbaru jurnalis Center Drs. Wahyudi El Panggabean, MH yang juga sebagai pemberi Pengantar di buku delik pers ini sangat memberi apresiasi dengan terbitnya karya Yudi Krismen di tengah tengah pembaca.
” ya buku delik pers buah karya doktor multitalent ini adalah salah satu jawaban atas kebutuhan hakiki para jurnalis sebagai pedoman agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan wewenang sebagai pemburu informasi kebenaran.” tutup Wahyudi yang juga Wartawan Senior di Riau ini. (red)
Discussion about this post