BORGOLNEWS.COM, DUMAI/RIAU – Maraknya penggalian dan pengerukan tanah uruk dikota Dumai diduga belum memiliki izin.
Aktivitas galian tanah uruk tersebut diduga ilegal, sebab belum mengantongi izin, hal tersebut melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Berdasarkan pengamatan dan penelusuran kami (red) menemukan beberapa lokasi penambangan tanah uruk seperti di Bukit Timah dan Sungai sembilan dengan skala besar dengan menggunakan alat berat dan menumbang kayu disekitarnya.
“ Penggalian tanah uruk tanpa izin selain melanggar Undang Undang No 5 tahun 2009 juga melanggar Undang Undang No 32 tentang pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta harus mengantongi izin dari Gubernur Riau, bilamana semua aturan belum di penuhi atau belum berizin kita minta Pemda Kota Dumai menertibkan penggalian tanah uruk tersebut, mengingat akan merugikan negara dari sektor retribusi daerah juga berdampak luas terhadap lingkungan hidup”. sebut Ir. Ganda Mora. M.Si , ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba ( SALAMBA),
Lebih lanjut Ganda menyampaikan, “ Kami tidak anti dengan pengusaha tanah uruk namun kita harus taat aturan agar usaha tersebut dapat berdistribusi terhadap pendapatan asli daerah PAD dan harus ramah lingkungan, kita minta agar segera pihak terkait memberhentikan sementara galian tersebut menunggu mendapatkan perizinan yang lengkap”, lanjutnya lagi, “ Waktu dekat kami dari Yayasan Sahabat Alam Rimba, akan menyurati Polda Riau, DLHK dan KLHK untuk menyidik terkait pelanggaran regulasi atas galian tersebut sebut.” Tutur Ganda mengakhiri pembicaraan. ( Red )
Discussion about this post