BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Sudah beberapa minggu sat Reskrim Polres Bengkalis bekerja keras siang malam untuk melakukan pencarian tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 16 juni 2021 lalu, kini sudah terungkap bahwa pelaku bernama IN, 48 th, jalan Parit Mesjid Rt 002 Rw 002 Desa/Kel Ketam putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis,
Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH dalam press release bahwa pada hari rabu 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 wib tersangka IA alias Nuk bertemu dengan saudara U di tepi jalan utama Desa Ketam Putih tepatnya didepan kedai/warung saudara AG. Kemudian saat bertemu dengan saudara U tersangka IA alias Nuk mengatakan, kepada U agar membawa korban Riswandi pada malamnya ke Jalan Sungai Batang dan memberikan uang minyak sebesar Rp10 ribu.
“Setelah IA alias Nuk datang ke kedai AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang kerumah. Dan sore harinya pukul 16.30 wib tersangka IA alias Nuk pergi mengambil makanan kambing meramban ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang sampai pukul 17.15 wib. Setelah IA alias Nuk mengasi makan ternak dan memasukkan ternak, ke pukul 18.30 wib pergi mandi diparet depan rumahnya,”terang Kapolres AKBP Hendra Gunawan. Jumat (09/07/21).
Lanjut Kapolres setelah selesai mandi, tersangka IA mengganti pakaian dan langsung menuju jalan Sungai Batang dimana terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan Sepeda Motor pada pukul 18.50 wib. Kemudian saat bertemu dengan saudara U tersebut Sdr IN mengatakan ” nanti malam bawa budak itu (korban RW) ke Jalan Sungai Batang, nanti sampai situ aku datang dan saya kasi uang minyak Rp. 10.000.-“. Kemudian setelah itu Sdr IN langsung ke kedai AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang kerumah Sdr IN. Pada sore harinya sekira jam 16.30 wib.
“Saat Sdr IN sampai dilokasi tersebut saudara U dan korban RW belum sampai. Dan Sdr IN sempat menunggu sekitar ± 5 (lima) menit baru mereka datang.- Setelah itu Sdr IN langsung mengatakan kepada saudara U untuk pergi dan memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- untuk membeli minyak, selain itu Sdr IN juga mengatakan kepada U bahwa korban RW “tak payah dijemput, nanti saya antar balek,”terangnya.
“Lalu saudara U meninggalkan kami berdua dilokasi tersebut dengan korban. Setelah itu Sdr IN membawa korban RW jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak dengan melakukan perbuatan SODOMI kepada korban, sesampai didalam semak-semak tersebut Sdr IN menyuruh korban RW untuk membuka baju dan celana yang dikenakan korban, dan korban mengikuti perkataan Sdr IN dengan langsung membuka pakaiannya Setelah itu Sdr IN juga membuka pakaian Sdr IN keseluruhan dan menyuruh korban untuk berbaring dengan posisi terlentang serta melakukan perbuatan keji itu,”ungkapnya lagi.
Selepas itu, pada saat berada di jalan Sungai Batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan tersebut, korban mengatakan kepada IN “sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini aku akan mengadu pada ayahku.
“Saat mendengar hal itu, korban langsung cemas dan panik, sehingga ia sempat meninggalkan korban sebentar dan langsung mengambil parang yang dia simpan di lokasi meramban pakan ternak. Kemudian IN langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang yang sudah dia pegang tersebut ke arah pelipis sebelah kanan dari korban yang bernama RW, dan pada saat itu korban yang bernama RW merintih minta tolong sebanyak 2 kali. Ia mengayunkan parang lagi ke arah kepalanya namun pada saat itu korban yang bernama RW menangkis menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang dan terlentang ke semak-semak,” ucap Kapolres Bengkalis lagi.
Lanjutnya, Setelah korban tumbang, secara membabi buta mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban, dan terakhir IN menggorokkan parang ke bagian leher korban.
“Modusnya ia takut perbuatanya terbongkar oleh ayah korban,”ungkap Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dengan ancaman 15 tahun penjara.(del)
Discussion about this post