BORGOLNEWS.COM, KENDARI – Seorang oknum yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) kota Kendari berinisial (H) harus berurusan dengan aparat penegak hukum
Pasalnya oknum satpol PP tersebut diduga kuat melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah satu PNS di dinas PU kota Kendari
Kasat Reskrim Polres Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Pranata Wiguna SH, SIK membenarkan prihal penangkapan oknum Satpol PP Kota Kendari itu
“Benar semalam pelaku penganiayaan suda kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan korbannya salah satu PNS di PU Kota Kendari, ” kata dia saat di temui wartawan di ruangannya Jumat 9 Juli 2021
Dia menjelaskan penyebab terjadinya penganiayaan berawal dari permasalahan parkiran kendaraan dimana, pelaku oknum satpol PP tersebut ingin mengeluarkan kendaraan namun terhalang kendaraan lainnya. sehingga dia melakukan peneguran
“Mungkin cara peneguran yang tidak baik sehingga oknum anggota satpol PP ini di panggil oleh pimpinan di instansi PU kota Kendari di berikan penyampaian untuk tidak bertindak arogan apalagi berteriak dalam menegur,” jelas AKP I Gede pranata
“Pada intinya mungkin ada perkataan korban yang membuat pelaku tersinggung sehingga dia melakukan pemukulan itu. dan atas perbuatannya, Pelaku di jerat pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara ,” tutup AKP I Gede Pranata Wiguna. (red)
Discussion about this post