BORGOLNEWS.COM, Indragiri Hulu – Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau menangkap tiga tersangka ilegal loging. Mereka tertangkap saat tengah beraksi di Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku tepatnya di aliran Sungai Bengkoang.
Selain tiga orang pelaku yang kini diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Inhu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 7 kubik serta sampan yang diduga sebagai alat untuk mengangkut kayu dari kawasan hutan itu.
“Ketiga pelaku berhasil kita ringkus pada Sabtu (17/7) lalu saat mereka tengah melakukan pengolahan kayu. Saat itu para pelaku tak dapat menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sah untuk mengolah kayu hasil hutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama dikutip dari gatra.com, Selasa (27/7).
Komang menjelaskan, ketiga pelaku bukan merupakan warga Kabupaten Inhu, melainkan warga asal kabupaten tetangga yakni Indragiri Hilir. Saat melakukan aksinya mereka membagi peran masing-masing.
“Ada yang sebagai pengangkut kayu olahan dan ada pula sebagai ‘penggesek’ di lokasi itu,” ujarnya.
Discussion about this post