BORGOLNEWS.COM, Kampar/RIAU – pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran sungai Kampar di Desa lipat kain Selatan kecamatan lipat kain kabupaten Kampar provinsi Riau sangat meresahkan masyarakat sekitar,dampak nya sangat merusak ekosistem dan lingkungan terutama air Sungai yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak bisa di manfaatkan lagi oleh masyarakat.
“Ya,dulunya aliran Sungai ini di manfaatkan oleh Masyarakat sekitar,seperti mencuci pakaian,bahkan tempat Masyarakat untuk mencari ikan.tapi akhir – akhir ini dengan adanya aktifitas peti kami tidak bisa lagi memanfaatkannya seperti mencuci pakaian apalagi itu baju yang berwarna putih,”kata seorang Masyarakat sekitar yang tidak mau disebut namanya,pada hari Kamis 29/07/21.
Pemilik peti yang berdomisili di kecamatan lipat kain kabupaten Kampar provinsi Riau, berinisial GND pada saat di konfirmasi wartawan mengatakan” izin bang peti di simpang jeruk kanapan di aliran sungai Kampar tu milik Abang ya…? Iya saya yang punya, emang kenapa..?”jawab pemilik peti.
Sementara Kapolsek kecamatan lipat kain Kompol Bambang Sugeng.MH saat di konfirmasi terkait peti di aliran sungai Kampar di wilayah hukum nya mengatakan “Hari ini akan kami lidik dan saya sikat,Peti yang ada di aliran sungai Kampar, agar tidak ada lagi peti yang merusak ekosistem sungai dan lingkungan”Jawab Kapolsek lipat kain.
Awak media menilai pemilik peti yang merusak lingkungan di aliran sungai Kampar berinisial GND yang berdomisili di lipat kain ini, seperti nya Uda kebal hukum,di minta kepada aparat penegak hukum supaya bisa menindak tegas pemilik Peti tersebut agar supremasi hukum bisa di tegak di negara ini. (red)
Discussion about this post