BORGOLNEWS.COM, TEMBILAHAN– Wakil bupati H.Syamsudin Uti Mersemikan dan mengukukuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Mandah, Rabu (28/7/2021) di Aula Kantor Camat Mandah.
Pada pengukuhan tersebut tampak hadir Ketua DPRD, Kepala Kesbangpol, Kepala Bappeda, Camat dan Upika Kecamatan Mandah serta Sekretaris dan Satf DPMD.
Adapun nama-nama BPD desa tersebut ialah : Desa Bolak Raya, Bente, Belaras, Pulau Cawan, Batang Tumu, Batang Sari, Igal, Bekawan, Bantaian, Bakau Aceh, Pelanduk, Bidari Tg.Datuk.
Wakil Bupati HM.Wardan dalam sambutannya mengatakan, bahwa BPD merupakan DPR desa Dimana tempat mengadunya masyarakat desa dalam pembangunan desa.
“Untuk suadara ketahui, bahwa saudara-saudara yang baru disaja dikukuhkan adalah DPR-nya Desa, jadi saya harapkan dapat bekerja dengan sepenuh hati,” ujar wabup.
Wabup H.Syamsudin Uti juga berpesan kepada BPD yang baru dilantik agar tidak ikut berpolitik dalam pilkades serentak dan harus bisa bekerja sama dengan kepala desa dalam memajukan desa.
“Kedepan saya tidak mau mendengar ada yang menjadi tim sukses pada Pilkades serentak TH 2021 dan BPD harus menjadi pengawas. Karena, Kekuatan BPD terletak pada Chek and balance dan memiliki hak bertanya mengenai pembangunan di Desa. Oleh karena itu, BPD harus menjadi Patnernya Kepala Desa,”kata H.Syamsudin Uti.
Terakhir Wabup H.Syamauddim Uti juga berpesan kepada masyarakat khususnya Kecamatan Mandah untuk tetap waspada dan berhati-hati dimasa pendemi Covid-19. Karena, Pemkab Inhil sudah mengeluarkan instruksi Bupati PPKM Kriteria level 3.
“Untuk itu, BPD sebagai pilar pandu harus busa membantu camat dan menjadi contoh dalam menekan penyeberan covid-19,”imbuhnya. (Adv)
Discussion about this post