BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu berat 1,09 gram, dengan tiga orang tersangka di jalan Utama Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, pada Rabu tanggal (11/08/21), sekitar pukul 22.00 WIB
Ketiga tersangka itu adalah warga Desa Teluk latak Inisial DF alisa Lobo, Z alias di, dan Z alias Fian.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T, melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, S.E menerangkan kronologis penangkapan tiga tersangka TP Narkoba. Pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 19:00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Teluk Latak sering di jadikan tempat untuk transaksi Narkotika.
“Mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk lakukan Lidik, sekira pukul 22:00 WIB dan Tim mendapati rumah tersebut kemudian langsung melakukan penggerebekan dan tim mendapati ada 4 (empat) orang laki-laki yang diantaranya 3 (tiga) orang mencoba melarikan diri tetapi 2 (dua) orang dapat dikejar oleh tim opsnal dan 1 (satu) orang melarikan diri Atas nama Badu (DPO),”Ungkap Kasat Narkoba, Jumat (13/08/21).
Dikatakan Kasat lagi, bahwa Dari ketiga tersangka bernama Lobo, Fian dan dI kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan rumah ditemui 1 (satu) Bungkus narkotika jenis shabu Bruto 1,09 (satu koma nol sembilan gram) yang diletak di kandang ayam rumah tersangka Lobo yang pada saat sebelum dilakukan penggerebekan.
“Ketiga tersangka sedang duduk di dekat kandang ayam rumah tersangka Lobo kemudian tim menanyakan dari mana asal Narkotika Jenis Sabu tersebut, tersangka DF alias Lobo mengatakan Narkotika tersebut didapat dari tersangka E dan P yang berada di Selat Baru”, terang Tony Armando.
“Mendapat informasi itu team langsung mengejar DPO tersebut di Selat Baru namun belum ditemukan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut”, ucap Tony Armando lagi.
Barang bukti yang di amankan dari ketiga tersangka (satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu 1,09 gram, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 2 (dua) Unit Hp Oppo Warna Hitam, 1 (satu) Unit Hp Oppo Warna Biru, serta 1 (satu) Unit Hp Nokia Warna Hitam.(del)
Discussion about this post