BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 6.990 narapidana (napi) di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Riau diusulkan dapat remisi. Ribuan narapidana diusulkan dapat remisi dalam rangka HUT RI pada 17 Agustus.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto mengatakan usulan remisi dibagi menjadi 2 kategori. Pertama, remisi untuk pengurangan masa tahanan 6.891 orang.
“Rinciannya remisi umum I ada 84 orang anak didik pemasyarakatan (andikpas) dan 6.807 itu narapidana dewasa dapat pengurangan masa tahanan,” kata Pujo Harinto kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Kedua ada remisi untuk kategori usulan yang langsung bebas setelah mendapat remisi. Jumlahnya 99 orang, yang terdiri dari satu orang andikpas dan 98 orang narapidana dewasa.
Nama narapidana yang akan mendapatkan remisi ini telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk ditindaklanjuti. Pemberian remisi dinilai menjadi hak narapidana sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Narapidana yang diusulkan untuk dapat remisi umum ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka yang berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,” kata Pujo.
Ia memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari pungutan liar. Sebab, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“Apabila narapidana memang memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” terang Pujo.
Hingga saat ini, total jumlah warga binaan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau sebanyak 13.982 orang. Rinciannya, 2.586 tahanan dan 11.396 orang narapidana. (red)
Discussion about this post