BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS/RIAU – Terkait Tindak Pidana Keimigrasian atau TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang) Sat Polair Polres Bengkalis berhasil amankan 1 tersangka lagi yang berinisial SY. jalan Mardeka Rt 01 Rw Kel. Pergam Kec. Rupat Kab. Bengkalis.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang itu terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 wib di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara lalu.
Kasat Polair AKP. Rahmat Hidayat, S.I.K membenarkan bahwa pada hari jum’at tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 16.45 wib, telah diamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku S.Y di Kelurahan Pergam.
“Dalam kasus tersebut kami melakukan pengembangan dan mendapat 1 orang tersangka yang berperan sebagai agen penghubung dari medan dan sebagai penghubung kepada tersangka Y.A yang saat ini sudah di amankan sebelumnya,”ungkap Kasat Polair, Minggu (14/08/21).
Lebih lanjut Kasat Polair mengatakan bahwa orang yang diduga pelaku yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana tersebut akan dibawa ke sat polair polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
“Adapun Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No.06 tahun 2011, tentang Keimigrasiandan atau Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,”tuturnya.(del)
Discussion about this post