BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Hampir sebulan buron, dua pelaku pencurian uang Rp100 juta milik pengusaha sawit di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mendapat timah panas dari petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Keduanya sudah malang melintang dalam dunia kejahatan.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, pelaku Antoni alias Aan Macam dan Ahmad Rusdianto, beraksi pertengahan 10 Juli 2021. Kala itu, korban Muhaimin baru saja mengambil uang Rp100 juta hasil panen sawit.
Uang itu dimasukkan ke kantong plastik hitam lalu ditaruh di jok kursi depan mobil. Korban lalu berhenti di sebuah rumah makan, di mana pelaku sudah membuntuti dari lokasi pengambilan uang.
“Di rumah makan itu, pelaku berusaha membuka pintu mobil tapi tak berhasil,” kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK, Jum’at petang, 20 Agustus 2021.
Gagal melakukan pencurian di rumah makan, pelaku kembali membuntuti korban hingga ke rumah. Korban masih tak sadar sudah diintai pelaku kejahatan dan memarkir mobil di depan rumah.
Saat korban masuk ke mobil, pelaku langsung turun dari sepeda motor dan langsung membuka pintu sebelah kiri. Dengan sigap, korban mengambil uang dalam kantong plastik.
“Pelaku langsung kabur memakai sepeda motor membawa uang Rp100 juta,” kata Sunarto.
Uang Kejahatan Ludes
Polsek Siak Hulu yang mendapat laporan melakukan serangkaian penyelidikan dibantu Subdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Riau. Berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku berhasil identifikasi.
Hasil penelusuran, kedua pelaku terdeteksi di daerah Kayu Agung, Sumatra Selatan. Petugas mengintai rumah pelaku dan langsung menangkapnya di tempat persembunyian tersebut.
“Kedua pelaku sempat melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak),” kata Sunarto.
Meski pencurian yang dialaminya terungkap, korban terpaksa gigit jari karena uang Rp100 juta miliknya sudah ludes. Uang itu sudah dibagi dua oleh pelaku termasuk kepada pria inisial OOB yang menyewakan sepeda motor kepada pelaku.
“Tersangka Anton Macan mendapat Rp40 juta, Rp20 juta untuk tersangka kedua, Rp20 juta lagi untuk yang menyewakan motor, Rp20 juta lagi masih didalami kemana,” jelas Sunarto dilansir dari liputan6.com.
Sunarto menyebut tersangka Anton Macan merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Lampung. Sementara tersangka Rahmat baru keluar penjara pada Maret lalu dari Lapas Pekanbaru.
“Keduanya terlibat kasus yang sama, pencurian,” ucap Sunarto. (red)
Discussion about this post