BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu Terkait dengan agenda Persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah(RPJMD) tahun 2021/2026 dan rancangan rubahan kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Rancangan Prioritas dan plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2021.
Dihadiri wakil ketua Satu DPRD Pasangkayu,Wakil ketua dua DPRD Pasangkayu ,Wakil Bupati Pasangkayu,Komandan Dandim 1427,Wakapolres Pasangkayu dan para Undangan.
Wakil Bupati ibu Harny Agus ADJ dalam Paripurna Mengatakan untuk menghadiri dua agenda yang sanggat penting di Paripurna yang pertama persetujuan bersama terhadap rsncangan akhir RTJMD 2021/2026 dan yang kedua penyarahan rancangan perubahan (KUA) dan PPAS 2021.
Lanjutnya, Agenda pertama sebagaimana amanat peraturan mentri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata-cara perancanan, pengandalian, dan evalusi pembangunan daerah. sesuai Pasal 69 kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD yang terdiri dari rancangan peraturan daerah dan rancangan akhir RPJMD kepada DPRD.
RPJMD untuk Menjadi acuan dalam penyusunan RKPD Setiap tahun Selama priode 2021/2026, menjadi acuan dalam dokumen-dokumen restart perangkat Daerah,menjadi dasar dalam melakukan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan pelaporan kinerja penyelangaraan pemerintah daetah,menjadi instrumen bagi dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung program pembangunan daerah,dan memujudkan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif dan masyarakat dalam penyelangaraan Peraturan daerah.
Untuk itu kami selaku pemerintah daerah sebagai mitra kerja DPRD mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam melakukan Pembahasa demi tahapan – tahapan sehingga rancangan RPJMD 2021/2026, (KUA) dan PPAS 2021 Diparipurnakan.tuntasnya.
Discussion about this post