BORGOLNEWS.COM, KUANSING/RIAU – Ketua Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra,SHut desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing hadir dalam menyelesaikan persoalan sengketa PT.Duta Palma dan masyarakat Kuansing.
Selain itu dia juga mendesak Pemkab Kuansing jika perusahaan memiliki HGU untuk mengukur ulang berapa luas HGU PT.Duta Palma sebenarnya, agar pasti,” ujar Tri Yusteng Putra,S.Hut melalui pesan whatshApp nya Senin 22/08/21 ke awak media.
Dikatakan nya, adanya himbauan yang di keluarkan Perusahaan PT.Duta Palma Nusantara (DPN) kata Yusteng dapat di artikan sebagai sebuah ancaman terhadap masyarakat adat Benai. Disitu di beri dadline sampai tanggal 31 Agustus 2021. Arti nya kata Yusteng Pihak perusahaan merasa berkuasa terhadap lahan yang di klaim nya itu berada dalam HGU.
Selain itu Dia menilai Pihak perusahaan sudah sangat kasar dan semena – mena terhadap masyarakat adat Benai khusus nya Desa Siberakun. Sudah banyak korban masyarakat Benai dalam memperjuangkan hak – hak nya.
” Belum lagi kering air mata keluarga masyarakat Siberakun yang menjadi korban perjuangan hak – hak masyarakat, sampai akhirnya bermasalah dengan hukum dan masuk penjara, sekarang timbul ulah perusahaan. Apa masyarakat tidak tambah emosi jadinya,” ucap Yusteng.
Tri Yusteng sebagai ketua Yayasan Riau Hijau Wacth yang peduli terhadap kelestarian hutan di Riau itu mempertanyakan kembali keberadaan lahan yang di garap PT.Duta Palma. Dia mensinyalir Pihak Perusahaan Duta Palma telah semena – mena menggarap hutan kawasan yang dijadikan kebun kelapa sawit sampai saat ini.
Bahkan, sambung Yusteng pihak perusahaan itu di duga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sampai sekarang. Baru sebatas izin pelepasan kawasan sejak tahun 1998 lalu, artinya sudah 28 tahun lebih mereka menggarap perkebunan tanpa HGU.
” Sudah bertahun-tahun PT Duta Palma Nusantara beroperasi di Siberakun, tapi masyarakat tidak mendapatkan apa-apa, kecuali janji manis,” ucap Yusteng
Selanjutnya kata Tri Yusteng, masyarakat Benai dan sekitarnya wajib mempertanyakan 20% dari luas HGU plasma. Masyarakat Benai dapat apa? Selain dapat debu dan limbah dari pabrik CPO perusahaan tersebut.
” Hanya satu kata usir PT. Duta Palma dari kuansing,” tegas Ketua Yayasan Riau Hijau Watch yang fokus terhadap kelestarian hutan di Riau.
Tak itu saja Kata Yusteng, sebelumnya kita tau ada kasus suap alih fungsi lahan antara PT. Duta Palma yang melibatkan sejumlah petinggi di Riau mantan Gubernur Riau Anas Makmun, dan Ketua Asosiasi petani sawit kelapa Indonesia (APKASINDO) Riau Gulat medali Emas Manurung. Mirisnya, mantan gubernur Riau itu terseret sampai akhirnya masuk ke ” Jeruji besi”. Kalau kita fikir sambung Yusteng, perusahaan Duta Palma ini termasuk Perusaan yang paling tidak beradat, kalau kita kaitkan dengan istilah adat istiadat,” katanya.
” Masa dia (Perusahaan,red) tinggal di tanah nenek moyang kita, tidak memberikan manfaat apa – apa, selain meninggalkan debu, dan polusi,” ucap Yusteng.
Ditambah lagi kata Yusteng, Perusahaan itu di tuding oleh masyarakat Siberakun Benai mengingkari perjanjian 22 tahun yang lalu, terkait pembukaan kebun kelapa sawit di Kenegerian Siberakun. Sampai sekarang tidak terealisasi,” katanya.
Berdasarkan investigasi yang dilansir oleh Eyes on the Forest pada November 2017 dan diterbitkan Mei 2018, ditemukan 10 perusahaan yang diindikasikan berada pada kawasan hutan. Enam perkebunan di antaranya merupakan perusahaan yang bergabung dengan grup Darmex (afiliasi Duta Palma grup). Diperkirakan luas 10 perusahaan yang teridentifikasi sekitar 73.047 hektar dan hanya memiliki HGU sekitar 40.005 hektar, yang mana izin HGU tersebut berada dalam kawasan hutan. (red)
Discussion about this post