BORGOLNEWS.COM, KUANSING/RIAU – Team gabungan Reskrim Polres Kuansing dan Polsek Cerenti berjumlah 17 personil, Tindak Pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Cerenti Kamis (26/8/2021).
Team yang di Pimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua SH, MH di dampingi oleh Kapolsek Cerenti AKP Wan Mantazaka SH, menemukan sembilan rakit Dompeng di Dusun petai Desa Seberang Pulau Busuk Kecamatan Inuman.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si ketika di konfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH MH membenar kan hal itu.
” Benar, tadi telah dilakukan penindakan terhadap aktifitas PETI di Wilayah Inuman, Ditemukan beberapa rakit Dompeng di desa seberang pulau busuk Inuman,” jelas Kasat.
Kegiatan ini Kata Kasat, termasuk bagian dari Atensi Kapolres dan tindak lanjut hasil Rapat Analisa dan Evaluasi ( Anev ) Kinerja Polres Kuansing, pada Senin (23/8/2021) di Mapolres Kuansing.
Di jelaskan Kasat Reskrim, kegiatan Penindakan ini bermula dari informasi dari masyarakat setempat, masih adanya aktivitas PETI ( Penambangan Emas Tanpa Izin ) di wilayah hukum Polsek Cerenti melalui Kapolsek,” katanya.
” Dilokasi, Team menemukan adanya 9 ( sembilan ) rakit dompeng yang diduga sebagai alat melakukan aktifitas peti, 3 unit diantaranya dalam keadaan beroperasi, sedangkan 6 unit dalam keadaan standby/tidak beroperasi,” kata Boy Kasat Reskrim.
Namun, saat mau melakukan penangkapan pelaku ternyata sudah duluan kabur, saat team datang kelokasi Peti, karena lokasi cukup jauh dan sulit dijangkau, dimana untuk sampai dilokasi hanya bisa menggunakan kendaraan roda dua/sepeda motor track dan berjalan kaki, dengan demikian kedatangan team dapat diketahui oleh para pelaku.
Terhadap 9 unit rakit PETI itu, karena kesulitan untuk membawa barang barang tersebut untuk diamankan, maka mesin dompeng dan rakit PETI di musnahkan dengan cara memotong rakit, hal ini dilakukan agar tidak bisa digunakan lagi.
Sedangkan untuk bukti lanjut Kasat, telah diamankan 9 /sembilan unit filter Oli dan 9/sembilan unit filter solar. Untuk melakukan efek jerah dilokasi di pasang spanduk tentang himbauan larangan aktivitas PETI ( Penambangan Emas Tanpa Izin ),” tegas kasat Reskrim mengakhiri. (red)
Discussion about this post