BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Polres Bengkalis mengungkapkan tindak pidana garap hutan yang dilindungi oleh negara dan 2 tersangka diamankan di Desa Muara Dua Kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis.
Pelaku pengrusakan hutan ini atas nama Samuel dan kawan-kawan dan kejadian pada, Rabu 25 Agustus 2001 sekira pukul 7:00 waktu Indonesia barat, seluas kurang lebih 4 hektar dengan titik koordinat 1. 0211500 atau Utara 101.99 7920 atau Timur.
Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K bahwa lahan yang digarap lebih kurang 4 hektar dengan menggunakan alat berat eskavator dan kita mengamankan 2 orang tersangka yaitu sebagai pengawas dan operator.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada alat berat yang sedang bekerja di kawasan area HPK di Desa Muara Dua Kecamatan Siak kecil,”ungkap Kapolres Bengkalis di dampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa kami melakukan penyelidikan dan berangkat ke wilayah Desa Muaradua tersebut dan diperoleh bahwa ada memang sekira pukul jam 13 itu ada 1 buah alat excavator yang masih dalam bekerja kemudian melakukan pengamanan.
“Adapun pasal di kenakan yaitu huruf b undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan Sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 ayat 16 undang-undang RI Nomor 11 2002 tentang etika kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit 1,5 miliar dan paling banyak 5 miliar ini kan bisa lihat ini barang buktinya yang bisa kami amankan,”ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit ekskavator.(del)
Discussion about this post