BORGOLNEWS.COM, KUANSING/RIAU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akan menghadirkan puluhan saksi dalam sidang lanjutan Mursini.
Yang mana, mantan Bupati Kuansing itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi 6 kegitan Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017 di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing yang memasuki jilid II.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada awak media Kamis 02/09/21 mengatakan,diri dan juga gabuangan JPU Kajari dan Kajati nantinya ada 20-an orang yang nantinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Saksi ada 20-an orang, yang nanti kita hadirkan ke persidangan,”kata Kajari Kuansing
Saat ditanya apakah Bupati Kuansing, Andi Putra akan dihadirkan sebagai saksi nantinya, dirinya tidak menampik. Yang mana, nama Andi Putra disebut menerima uang sebanyak Rp90 juta, saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing. Pemberian uang itu bertujuan untuk memuluskan pengesahan APBD Kuansing 2017.
“Ya,termasuk itu (Andi Putra). Kan ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” jawabnya.
Sebelumnya, Mursini telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwan. Dalam surat dakwaan disebutkan, Mursini bersama-sama dengan terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.
Mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,tutup Kajari terbaik No.1 di Provinsi Riau itu. (red)
Discussion about this post