BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Dalam waktu dua hari di awal September 2021 ini, Satres Narkoba berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba di Bengkalis, Riau.
Delapan tersangka berhasil diringkus Satres Narkoba setelah melakukan penangkapan secara maraton.
Penangkapan pertama dilakukan pada, Kamis (2/9/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Dua orang sindikat pengedar narkoba berhasil diringkus di Jalan Antara Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis.
Bersama tersangka, petugas mengamankan 0,09 gram narkotika jenis sabu dari para tersangka.
Dua orang yang tersangka yang ditangkap Tim Satres Narkoba Bengkalis malam itu di antaranya Ri alias Eko (25) dan rekannya Ra alias Siman (23).
Kedua tersangka ini merupakan warga Kecamatan Bengkalis dan sama-sama bekerja sebagai buruh.
“Selain barang bukti diduga sabu petugas kita juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 50 ribu diduga hasil transaksi narkotika tersangka dari dua tersangka ini,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando, Minggu (5/9/2021).
Dituturkan Toni Armando, penangkapan berawal dari giat Satres Narkoba Bengkalis melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang berinisial Ri.
Ri diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pria tersebut sudah menjadi target operasi petugas karena informasi diperoleh dari masyarakat Ri sering mengedarkan narkotika.
Pada Kamis (2/9/2021) malam pekan kemarin sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan undercover buy atau penyamaran untuk memancing pria tersebut.
“Saat berkomunikasi dengan tersangka petugas kita melakukan janjian untuk transaksi di Jalan Antara Kota Bengkalis,” terangnya.
“Pria tersebut datang ke lokasi yang dijanjikan sekitar pukul 21.00 WIB, ketika tiba di lokasi petugas langsung mengamankan Ri,” tambah Kasat.
Pengeledahan badan pun dilakukan dan berhasil mendapatkan satu paket diduga sabu.
Ngaku Cuma Kurir
Ketika diinterogasi di tempat, Ri mengaku barang tersebut didapat dari rekannya berinisial Ra, saat itu juga petugas langsung mengejar Ra.
“Dari keterangan Ri ini, rekannya tersebut berada di Jalan Sudirman, tepatnya di daerah Parit Bankong Kecamatan Bengkalis,” ucapnya.
“Tim kita langsung mendatangi tempat Ra dan berhasil mengamankannya,” imbuh Toni.
Keduanya kemudian dibawa langsung ke Mapolres Bengkalis.
Polisi lalu melakukan interogasi mendalam di kantor Satres Narkoba.
“Pengakuan dua tersangka ini mereka berperan sebagai kurir saja,” kata Toni dilansir dari pekanbaru.tribunnews.com.
Setelah mendapatkan informasi dari hasil penangkapan dua kurir ini, Tim Satres Narkoba kembali melanjutkan pengejarannya malam itu juga.
Tersangka Ra mengaku barang haram yang diamankan tersebut berasal dari rekannya berinisial He (23) warga Kecamatan Bantan.
“Anggota kita langsung melacak keberadaan He ini. Dari informasi tersangka yang sudah ditangkap ini, pada malam itu He berada di sebuah kios terletak di Jalan Sudirman Bengkalis” terang Toni.
Tim Satres Narkoba langsung datangi kios tersebut. Saat menemukan He ini, dia sedang bersama rekannya berinisual As (18) dan Ju (26).
Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan satu paket satu seberat 0, 16 gram.
“Barang bukti ini disembunyikan tiga pria ini di bawah sebuah meja di dalam kios tersebut. Kemudian dilakukan interogasi terhadap para tersangka,” urainya.
“Mereka mengakui barang haram ini milik mereka yang didapat dari seorang pria berinisial Wi (41) warga Dusun Teluk Ondan, Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan,” tambah Kasat. (red)
Discussion about this post