BORGOLNEWS.COM Pekan baru (Riau)
Pekan Baru- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPD LSM PERKARA) Provinsi Riau melaporkan Oknum DPRD Kab, Siak ke Polda Riau perihal dugaan Gelar Palsu Sarjana Ekonomi (SE) yang disandang oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Siak insial IG. Senin, (06/09/2021)
Didampingi kuasa hukum dan pengurus, Ketua DPD LSM PERKARA, Freddy H langsung memasuki ruangan Pelayanan Publik Terpadu Polri Polda Riau (PPTPPR) untuk melaporkan Oknum DPRD Kab, Siak inisal IG tersebut.
Freddy menyampaikan, oknum anggota DPRD Kab. Siak Inisial IG telah melanggar kode etik dan menyakitkan kepercayaan masyarakat dengan memanipulasi gelar Sarjana Ekonomi (SE) yang disandangnya.
” Sewaktu Pemilu Tahun 2014-2019, IG mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Siak mengunakan Ijazah SMA /SMK Sederajat. Dan Pada Pemilu Tahun 2014-2019 sewaktu sebagai pimpinan sementara dan pimpinan tetap DPRD Kabupaten Siak, IG menggunakan gelar Sarjana Ekonomi (SE) pada namanya,”.
Ucap Ketua DPD LSM PERKARA kepada Awak media.
Gelar Sarjana Ekonomi (SE) ini terus digunakannya, sampai habis masa jabatan menjadi ketua DPRD Kabupaten Siak Periode 2014-2019. tambahnya
Dan yang menjadi pertanyaan, pada Pemilu Tahun 2019, IG kembali mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPRD Kab. Siak. Akan tetapi, dia (IG) tidak melampirkan Ijazah Sarjana Satra 1 (S-1) nya. Padahal selama menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Siak Tahun 2014-2019, Dia (IG) menggunakan Sarjana Ekonomi (SE) dinamanya. Kenapa ketika habis jabatan dan mencalonkan kembali, Dia (IG) tidak mencantumkan gelar sarjananya hanya ijazah SMA/SMK sederajat. Sebut”Freddy
Menurut kami, dirinya (IG) telah membohongi dan melukai kepercayaan masyarakat siak. Jangan hanya kepentingan pribadi, ketika menjabat ketua DPRD mempunyai Gelar. Dan ketika tidak menjadi ketua DPRD gelar sarjana dihilangkan. Ada Apa ?. Katanya
Makanya, kami dari DPD LSM PERKARA melaporkan Oknum anggota DPRD Siak ke Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan Gelar Sarjana Ekonomi (SE) yang digunakannya semenjak menjabat menjadi ketua DPRD Kab. Siak Tahun 2014-2019. Sambungnya
Karena, apabila dugaan kami ini benar, Oknum anggota DPRD Siak insial IG ini selain telah membohongi publik, juga telah merendahkan marwah lembaga DPRD. Dan hal ini bisa merusak dan mencedrai perasaan masyarakat Provinsi Riau terkhusus masyarakat Siak.
Jadi, kami membuat Laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) ke Polda Riau sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 7 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (PT). Ucapnya
Semoga dengan laporan kami ini, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Polda Riau dapat memanggil dan memeriksa yang bersangukat dan mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga menggunakan gelar Sarjana palsu saat menjabat sebagai ketua pimpinan DPRD Kabupaten Siak Tahun 2014-2019. Tutupnya.
Sumber Rilis: Tim DPD LSM PERKARA Riau
Discussion about this post