BORGOLNEWS.COM BATAM
Batam – Petugas Bea Cukai Batam atau Tim Patroli Darat saat mengamankan bongkar muat rokok illegal dikawasan Perum Villa Hang Lekir Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota- Kota Batam provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan perlawanan dari orang yang tidak dikenal, Selasa (31/9/2021) lalu.
Akibat kejadian tersebut petugas mengalami luka memar di kening sebelah kiri, leher bagian kiri dan tangan sebelah kiri. Korban seorang pegawai negeri (petugas Bea Cukai) yang menjalankan pekerjaan yang sah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Atas laporan korban, Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang di pimpin Kompol Andri Kurniawan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang disangkakan dalam Tindak Pidana Penganiayaan dan Atau Pengeroyokan dan Atau Barang Siapa Dengan Kekerangan Melawan Kepada Seseorang Pegawai Negeri yang melakulan pekerjaan yang sah, Jumat (3/9/2021). Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasi Humas IPTU Tigor Sidabariba membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan pelaku berinisial T (38) yang di tangkap dikawasan Punggur Kota Batam. Untuk pelaku saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Barelang. (Saur)
Discussion about this post