BORGOLNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI – Sesuai LHP BPK Riau, sebanyak 706 kendaraan dinas Pemda Pelalawan menunggak pajak Rp 1.2 M, ini penjelasan BPKAD Pelalawan.
Saat ini tunggakan pajak Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau serta seluruh kabupaten dan kota menjadi sorotan sejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020.
Total ada 12.694 Randis se-Provinsi Riau yang meninggal pajak kendaraan.
Khusus untuk Kabupaten Pelalawan mencapai 706 unit Randis dengan nilai tunggakan mencapai Rp 1,2 Miliar sedangkan denda keterlambatan sebanyak Rp 585 juta.
Saat dikonfirmasi terkait tunggakan pajak Randis ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan Devitson Saharuddin SH MH menyampaikan, pihaknya telah menerima informasi dan surat resmi terkait hal tersebut. Namun ada hal-hal yang perlu ditegaskan oleh BPKAD seputar tunggakan pajak Randis tersebut.
Menurut Devitson Saharuddin, jumlah Randis yang menunggak milik Pemda Pelalawan tidak sampai 706 unit lagi.
Karena sebagian telah dilakukan penghapusan aset dengan cara lelang kendaraan beberapa waktu lalu.
Tetapi hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemkab, meskipun kendaraannya telah dikuasi perorangan sebagai pemenang lelang.
“Itu disebabkan karena pemenang lelang belum mengurus balik nama kendaraannya. Makanya dari STNK ataupun BPKB masih tercatat aset Pemda,” kata Devitson dilansir dari tribunpekanbaru.com, Rabu (8/09/2021).
Pihaknya mengimbau kepada warga yang memenangkan lelang kendaraan milik Pemda Pelalawan agar segera mengurus balik nama kendaraan dan membayar pajak sesuai ketentuan.
Agar proses penghapusan aset berjalan sempurna dan tidak lagi tercatat sebagai aset Pemkab.
Selain itu, lanjut Devitson, untuk pembayaran pajak kendaraan tidak lagi dibawah kewenangan BPKAD.
Hal itu telah diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebagai pemilik aset mobil atau sepeda motor tersebut.
Bahkan instansi atau OPD mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga setiap Randis yang digunakan OPD merupakan tanggungjawab institusi tersebut untuk membayar pajaknya.
“Jadi yang dibayar BPKAD hanya pajak kendaraan yang kami gunakan saja, yang lain sesuai dengan OPD masing-masing,” bebernya
BPKAD meminta seluruh OPD agar segera membayarkan pajak kendaraan yang tertunggak jika sudah dianggarkan dalam APBD, tetapi bagi yang belum mengalokasikan bisa dimasukan dari APBS perubahan 2021 ini. Sehingga tunggakan pajak kendaraan bisa diatasi semuanya.
“Apalagi sekarang ada program penghapusan denda pajak kendaraan dari Samsat, masih kita manfaatkan itu. Informasinya sampai Bulan November mendatang,” tandasnya.
BPKAD akan meneruskan informasi dan surat dari Samsat Riau kepada semua OPD terkait tunggakan pajak kendaraan serta program penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan yang sedang berjalan. (red)
Discussion about this post