BORGOLNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012-2016 terus bergulir.
Kasus korupsi terkait belanja barang operasional kelistrikan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru.
Sidang lanjutan digelar pada Senin (6/9/2021) lalu sekitar pukul 14.15 WIB.
Dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa Afrizal yang merupakan mantan Kepala Divisi Kelistrikan BUMD Tuah Sekata.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara SH MH, didampingi Zulfadly SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dsri Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Jumieko Andra SH dan Senator Boris Panjaitan SH, panitera pengganti Denny Sembiring SH MH.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa Afrizal yaitu Andriandi AH dan Qhoinul M SH.
Sidang digelar secara virtual dan para pihak berada di ruang sidang, sedangkan terdakwa di Lapas Kota Pekanbaru.
Jika sebelumnya JPU Kejari Pelalawan menghadirkan saksi dari para pejabat, mantan pejabat, bekas direktur, serta dewan pengawas maupun pejabat dari Pemda Pelalawan.
Namun kali ini saksi berasal dari pihak ketiga yang berkaitan dengan belanja barang operasional kelistrikan BUMD selama tahun 2012 sampai 2016 lalu.
Toko yang menjadi supplier atau tempat terdakwa berbelanja barang dihadirkan di persidangan.
“Ada lima saksi yang kita hadirkan di sidang kemarin. Mereka berasal dari toko tempat terdakwa Afrizal berbelanja barang material kelistrikan dan operasional BUMD lainnya,” ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi SH MH, Selasa (7/9/2021).
Dikatakan Sumriadi dilansir dari Tribunpekanbaru.com , adapun identitas para saksi yakni Jhonny Hutagalung yang merupakan Manajer Toko Sentra Karya Cahaya Raya.
Lalu, Suwarno mekanik CV Atom Auto Car, Indra Kesuma Freelance CV Atom Auto Car, Winarsih Alias Intan Marketing PT Karya Sinarindo, dan Hadi W pemilik CV Pancuran Karya.
Pada persidangan tersebut, para saksi menjelaskan mekanisme pembelian material yang dilakukan oleh terdakwa Afrizal ke toko milik saksi.
Kemudian proses pemeliharaan jaringan yang diminta Afrizal kepada para saksi.
Termasuk juga masalah besaran harga dan jenis material yang dibeli oleh terdakwa dan sistem pembayarannya.
“Selain itu para saksi menjelaskan aspek formil dan materiil administrasi dalam pembelian material dan pemeliharaan jaringan,” beber Sumriadi.
“ Seperti faktur, tanda terima pembayaran ataupun kwitansinya,” imbuh Sumriadi.
Perkara rasuah ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,8 miliar dari belanja operasional perusahaan milik Pemda Pelalawan itu selama lima tahun.
Selama tenggat waktu itu, terdakwa Afrizal merupakan pejabat yang bertanggungjawab atas operasi tersebut.
Namun hingga kini kejaksaan baru menetapkan satu orang tersangka, menunggu proses persidangan bergulir.
Sidang berakhir pukul 16.15 WIB dan akan dilanjutkan pada tanggal 13 September mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (red)
Discussion about this post